Baraknews POLRES KARAWANG – Polsek Telagasari Polres Karawang, melakukan pelayanan SPKT untuk masyarakat tanpa pungutan biaya apapun pada Jum’at (27/01/2023).
Pelayanan yang dilakukan oleh Polsek Telagasari Polres Karawang memang patut diapresiasi karena anggota Polsek Telagasari selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Pada Jum’at siang, Aipda Yosep, melakukan pelayanan SPKT terhadap warga yang memerlukan surat tanda kehilangan tanpa dipungut biaya apapun.
“Tadi ada warga ingin membuat surat pernyataan kehilangan, lalu saya buatkan dan warga tersebut menanyakan berapa biaya yang harus dikeluarkan. Saya jawab tidak ada biaya apapun karena memang pelayanan SPKT ini gratis untuk masyarakat.” Ucapnya.
Ibu Neni selaku warga yang membuat surat kehilangan mengaku sangat terkejut karena tidak diperkenankan untuk membayar.
“Setelah selesai saya tanya berapa yang harus saya bayar, tetapi bapak polisi bilang tidak dipungut biaya dan tidak mau menerima uang yang saya berikan. Saya kaget, karena orang-orang bilang mengurus berkas ke kantor polisi itu ribet dan mahal tetapi nyatanya tidak. Saya menunggu haya kurang lebih 10 menit sudah selesai dan pelayanan nya juga ramah serta gratis.” Pungkasnya
Menurut Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, S.H., M.H., S.I.K., beliau mengusung program CAKEP yang diantaranya memuat sikap yang harus dimiliki oleh anggota polri yaitu empatif. Dalam hal ini, seorang polisi harus mempunyai rasa empati yang tinggi dalam melayani masyarakat, karena memang tugas polisi ialah mengabdi kepada masyarakat.