oleh

Kapolsek Kasokandel Pimpin Operasi Yustisi Penegakan Hukum Prokes Berikan Tindakan Disiplin Kepada Pelanggar

-Berita TNI-189 views

Berita MaPolres Majalengka–, Dalam rangka menindaklanjuti Perbup No 74 Tahun 2020 tentang pengenaan sangsi administratif terhadap pelanggaran tertib kesehatan dalam pelaksanaan pembatasan Sosial berskala besar dan Adaptasi kebiasaan Baru dalam penanggulangan Covid 19 diwilayah Kab. Majalengka.

Gabungan Ops Yustisi terdiri dari Anggota Polres Majalengka bersama Anggita Kodim, Pemda dan Instansi Terkait melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi diwilayah Kecamatan Kasokandel, Jum’at (13/11/2020).

Pelaksanaan Operasi Yustisi dipimpin langsung oleh Kapolsek Kasokandel IPTU BUDI WARDANA, didampingi Danramil Dawuan Kasokandel dan diikuti anggota Polsek Kasokandel, Koramil Dawuan/Kasokandel, , Satpol PP, Puskesmas Kasokandel,dan karang taruna kec Kasokandel Kec. Kasokandel dengan jumlah keseluruhan sebanyak 12 PerSonil.

Kegiatan Operasi Yustisi dilaksanakan dalam rangka Mendisiplinkan warga masyarakat Kab. Majalengka yang berada di Jalan Desa Gandasari Leuwikidang agar tetap mematuhi protokol kesehatan.

Melaksanakan himbauan protokol kesehatan dengan menggunakan alat pengeras suara, untuk selalu menghindari kontak fisik dan menghimbau agar selalu menggunakan masker pada saat melaksanakan aktivitas di luar rumah dengan tujuan untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid 19.

Memberikan teguran secara tertulis berupa mengisi SKDA (Surat Keterangan Denda Administrati) – PSBB / AKB pelanggar peraturan bagi masyarakat tidak mengenakan masker.

Memberikan tindakan disiplin kepada pelanggar tidak mengenakan masker dengan diberikanya sangsi fisik (push up) dan sangsi Sosial (menyanyikan lagu Kebangsaan atau pengucapan Teks Pancasila).(rudi) No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten