Kotim- Personil Polsek Cempaga Polres Kotim jajaran Polda Kalteng, gelar sosialisasi terkait dengan larangan Tindak Pidana Perjudian, kepada warga Desa Luwuk Bunter Kecamatan Cempaga Kabupaten Kotawaringin Timur. Sabtu (7/9/2024) 11.30 wib.
Sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka antisipasi dan pencegahan terjadinya segala macam bentuk perjuadian baik offline maupun online diwilayah Kecamatan Cempaga.
Dalam kegiatan, Bhabinkamtibmas Polsek Cempaga Aipda Ronald Ginando menjelaskan tentang definisi perjudian serta dampak dan ancaman hukuman yang bakal diterima jika terlibat perjudian.
Bhabinkamtibmas memberikan pemahaman tentang ancaman pidana pelaku judi online dapat dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) UU 1/2024 berupa pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.
Selain itu Bhabinkamtibmas menjelaskan tentang bahaya judi online yang mencengkram berbagai aspek kehidupan individu dan masyarakat, menciptakan masalah yang kompleks dan berlapis, dari kerugian finansial dan kesehatan mental hingga keruntuhan keluarga dan peningkatan kriminalitas.
Ditempat terpisah, Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K, M.H. melalui Kapolsek Cempaga IPTU Moh. Rochim, S.Sos berharap kepada Masyarakat untuk menyikapi dengan serius permasalahan ini serya mengawasi putra putinya yang menggunakan handphone agar tidak terlibatdalam perjudian online.
Selanjutnya Kapolsek menambahkan “dngan sosialisasi ini, masyarakat dapat mengerti dan terhindar dari tindak pidana perjudian terutama judi online, apabila ada yang terlibat Polsek Cempaga akan memproses sesuai hukum yang berlaku.” Tutup Kapolsek.(cmpg)