Bhabinkamtibmas Desa Bukit Indah Sosialisasikan Stop Karhutla, Ingatkan Sanksi Pidana

Berita POLRI10 Dilihat

Kotim – Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Bhabinkamtibmas Desa Bukit Indah melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penyampaian imbauan kepada masyarakat pada Selasa (21/04/2026) sekitar pukul 08.00 WIB di Desa Bukit Indah, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Desa Bukit Indah, Brigpol M. Yadi, dengan menyasar warga masyarakat setempat.

Dalam kegiatan ini, Bhabinkamtibmas menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan dalam membuka area pertanian maupun perkebunan.

Selain berdampak buruk terhadap lingkungan dan kesehatan akibat asap yang ditimbulkan, tindakan tersebut juga memiliki konsekuensi hukum yang berat.

Masyarakat diberikan pemahaman bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman berat berupa pidana penjara dan denda.

Selain itu, warga juga diimbau untuk segera melaporkan kepada Bhabinkamtibmas, RT setempat, atau instansi terkait apabila mengetahui atau menemukan adanya kebakaran hutan dan lahan di wilayahnya.

Kegiatan sosialisasi ini merupakan langkah preventif Polri dalam meningkatkan kesadaran masyarakat guna mencegah terjadinya karhutla serta menjaga kelestarian lingkungan.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya kendala berarti.

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kapolsek Telaga Antang menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini akan terus digencarkan sebagai bentuk komitmen Polri dalam pencegahan karhutla.

“Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan, demi menjaga lingkungan tetap lestari dan terhindar dari bencana asap.

Polres Kotawaringin Timur di bawah naungan Polda Kalimantan Tengah terus berupaya menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan melalui kegiatan preventif serta pendekatan humanis kepada masyarakat. No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten