Kotawaringin Timur – Upaya pencegahan praktik judi online terus dilakukan oleh jajaran kepolisian, salah satunya melalui peran aktif Bhabinkamtibmas di desa binaan.
Seperti yang dilakukan Bhabinkamtibmas Desa Mulya Agung, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Aipda Moses Dayan, yang melaksanakan kegiatan himbauan dan edukasi kepada masyarakat pada Minggu (22/3/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kegiatan tersebut menyasar seluruh lapisan masyarakat, baik remaja maupun orang dewasa, dengan tujuan meningkatkan kesadaran akan bahaya judi online yang kini semakin marak, khususnya melalui penggunaan smartphone.
Dalam penyampaiannya, Bhabinkamtibmas menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam menjauhi segala bentuk perjudian online. Selain berdampak pada kerugian finansial, judi online juga dapat memicu gangguan kesehatan mental, konflik keluarga, hingga berpotensi meningkatkan tindak kriminalitas.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar bijak dalam menggunakan smartphone dan tidak terjerumus dalam aktivitas judi online dalam bentuk apapun,” ujar Aipda Moses Dayan.
Selain memberikan himbauan, masyarakat juga diberikan pemahaman terkait sanksi hukum bagi pelaku judi online.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, pelaku dapat dikenakan pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp10 miliar.
Kegiatan berlangsung dalam situasi aman dan kondusif, tanpa adanya kendala maupun potensi gangguan kamtibmas.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan dampak negatif judi online serta turut berperan aktif dalam menjaga lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari praktik perjudian.







