Kotim – Bhabinkamtibmas Polsek Baamang, jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Polda Kalimantan Tengah, melaksanakan sosialisasi tentang bahaya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kepada masyarakat Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim, jum’at (10/10/2025) pukul 09.30 WIB.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengantisipasi sekaligus mencegah terjadinya kasus TPPO di wilayah Kecamatan Baamang, sehingga warga tidak menjadi korban tindak kejahatan tersebut.
Dalam sosialisasi tersebut, Bhabinkamtibmas menjelaskan secara detail mengenai definisi TPPO, modus yang sering digunakan pelaku, jenis-jenis perdagangan orang, alur perdagangan ilegal, hingga dampak yang ditimbulkan. Melalui pemahaman ini, diharapkan masyarakat lebih waspada dan tidak mudah terjebak bujuk rayu pelaku.
“Sosialisasi ini kami gelar agar masyarakat dapat mengingatkan keluarganya supaya berhati-hati terhadap oknum yang menawarkan pekerjaan ke luar negeri dengan iming-iming gaji besar,” ujar Bhabinkamtibmas Polsek Baamang.
Secara terpisah, Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Baamang AKP Moch. Romadhon, S.H., M.M., juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap praktik perdagangan orang yang marak terjadi.
“Dengan adanya sosialisasi ini, kami harap masyarakat lebih bijak dalam mengambil keputusan, tidak mudah tergiur tawaran kerja yang mencurigakan, serta segera melapor ke Polsek Baamang apabila mengetahui adanya indikasi TPPO,” tegas Kapolsek.
(Bmg)