Polsek pulau Hanaut – Bhabinkamtibmas Desa Babirah Polsek Pulau Hanaut Bripka H.A Rusli, SH melaksanakan sosialisasi maklumat kapolda kalteng nomor : Mak/1/VI/2025 tentang larangan Membakar lahan Perkebunan dan Hutan untuk warga masyarakat di Desa binaannya diwilayah Kec.Pulau Hanaut, Jum’at (11/7/2025) Pagi.
Dalam sosialisasi tersebut Bhabinkamtibmas menyebarkan Maklumat Kapolda Kalteng Nomor : Mak/1/VI/2025 tentang Larangan Membakar Lahan, Perkebunan dan Hutan kepada masyarakat yang ditemui dan menempelkannya ke tempat-tempat strategis yang mudah dilihat, Sehingga masyarakat memahami adanya larangan Karhutla.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Pulau Hanaut IPTU Purwono mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya dini mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kec. Pulau Hanaut Kab. Kotim.
Melalui Sosialisasi ini, kami berharap masyarakat memahami resiko besar dari karhutla, baik terhadap lingkungan, kesehatan, maupun aspek hukum, pelaku pembakar dpt dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku. Tegas Iptu Purwono
“Dengan adanya Sosialisasi dan penyebaran Maklumat Kapolda Kalteng ini kami harapkan masyarakat dapat mengerti tentang larangan dan sanksi pidana apabila melakukan pembakaran lahan ,” Ujar Kapolsek (PH).