Gerak Cepat Polres OKU Selatan, Judi Online Via TikTok Dibongkar!

Berita POLRI9 Dilihat

OKU SELATAN – Unit Pidsus Sat Reskrim Polres OKU Selatan, berhasil mengungkap kasus tindak pidana judi online Via Aplikasi Tiktok, yang dilakukan melalui akun MODE MEAS dan BANG MEAS.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers, yang digelar di Gedung Aula Sertu Pol Anumerta Hadinata Polres OKU Selatan. Kamis, 13 November 2025.

Hadir dalam kesempatan tersebut, Kasat Reskrim AKP Aston L. Sinaga, Kasi Humas AKP Supardi, SH., dan Kanit Pidsus Satreskrim Dr. Victor Fitrizal Auli, S.Psi, M.Si., dan Kanit lainnya.

Dalam keterangan resmi, Kasat Reskrim AKP Aston L. Sinaga mewakili Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana, S.H., S.I.K., M.I.K., menjelaskan bahwa, kegiatan perjudian online ini melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Pembongkaran kasus berawal pada Senin, 20 Oktober 2025, saat Unit Pidsus melakukan patroli siber dan mendapati siaran langsung (live streaming) yang mengandung aktivitas judi online melalui akun MODE MEAS dan BANG MEAS,’ jelas Kasat Reskrim.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan menyamar, sebagai pemain untuk mengidentifikasi pelaku.

Pada Kamis, 6 November 2025, penyidik menemukan lokasi live streaming judi online tersebut di sebuah kosan di Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Di lokasi tersebut, ditemukan pelaku berinisial MHA bersama seorang saksi berinisial MFR.

Pelaku menggunakan platform TikTok dan perangkat laptop ASUS VIVOBOOK warna silver, untuk melakukan live judi online.

“Cara permainan dilakukan dengan menawarkan kepada penonton, agar mengirimkan uang melalui dompet digital “DANA” untuk turut bermain,” terangnya.

Jumlah pemain dalam satu sesi berkisar antara 3 hingga 7 orang, dengan nominal taruhan mulai dari Rp. 20.000 hingga Rp. 100.000.

Setelah menunggu sekitar 15 menit, pelaku memutar permainan berjudul “Winning Eleven,” di mana para pemain harus menebak negara yang mencetak gol terbanyak.

Kasat Reskrim menjelaskan, mekanisme pembagian kemenangan yang dilakukan pelaku, serta upah yang diperoleh dari setiap permainan.

Ancaman hukum bagi pelaku tindak pidana ini sesuai dengan ketentuan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Barang bukti yang berhasil disita meliputi:

1 unit Handphone OPPO A57 berwarna hitam

1 unit Handphone OPPO A9 2020 berwarna hitam biru

1 unit Laptop ASUS Vivobook berwarna silver

Polres OKU Selatan berkomitmen terus memantau dan memberantas segala bentuk perjudian online, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (Hen) No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten