Kotim – Personel Polsek Baamang Polres Kotawaringin Timur Polda Kalteng laksanakan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng tentang larangan membakar hutan dan lahan di Kel. Baamang Tengah Kecamatan Baamang Kabupaten Kotim, Selasa (17/06/2025), pukul 09.00 WIB
Sosialisasi dilakukan dengan memberikan himbauan menggunakan Maklumat Kapolda Kalteng tentang larangan membakar hutan dan lahan dengan sanksi pidanan 5 Tahun dan denda 3 miliar rupiah berdasarkan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, di ubah menjadi UU No. 6 Tahun 2023
Personel Polsek Baamang juga mengajak kepada warga mayarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar serta membantu Polri dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H, S.I.K.,M.H., melalui Kapolsek Baamang AKP MOCH. ROMADHON, S.H, M.M. mengatakan sosialisasi tersebut dilaksanakan sebagai upaya pencegahan dini terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
“Pada kesempatan tersebut, juga mengingatkan Kepada masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar dan bagi masyarakat apabila mengetahui terjadi kebakaran hutan dan lahan segera lapor ke Kantor Polisi setempat,” tutup Kapolsek.