Sampit – Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali menunjukkan komitmen kuatnya dalam memberantas Ilegal Loging dengan diamankan nya Tiga unit Truk bermuatan kayu ulin di Jalan Jenderal Sudirman Km 61 DesaTanah Putih Kecamatan Telawang Kab Kotim, Selasa (2/12/2025).
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H.,S.l.K.,M.H. didampingi Kasat Reskrim AKP Sugiharso,S.H. dan Kasi Humas AKP Edy Wiyoko,S.E. menjelaskan tiga unit Truk bermuara kayu tersebut merupakan hasil operasi wanalaga pada tanggal 18 November 2025, dengan mengamankan 3 (tiga) orang tersangka berinisial KN,GS, DY. dengan Barang Bukti Kayu panjang 4 m sebanyak 679 pucuk dan panjang 2 m sebanyak 520 pucuk dengan total jumlah sebanyak = 1199 pucuk.
Kapolres Kotim, juga menyampaikan pasal yang sangkakan kepada tersangka adalah : mengangkut, menguasai atau memiliki, menguasai hasil hutan yang tidak dilengkapi secara bersama sama Surat Keterangan Syahnya Hasil Hutan (SKSHH) sebagai mana dimaksud dalam pasal 83 ayat (1) hurub b jo Pasal 12 hutuf e UU RI no 18 tahun 2013 tentang pencegahan pemberantasan Perusakan hutan atau Bab lll paragraf 4 kehutanan pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf c UU RI no 6 tahun 2013 tentang penetapan pemerintah pengganti UU no 2 tahun 2012 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang, dengan ancaman hukuman kurungan penjara 5 tahun.

Kapolres Kotim, menyampaikan, “Konferensi Pers ini adalah bukti nyata keseriusan kami dalam memberantas Ilegal loging di wilayah hukum Polres Kotawaringin Timur. (Hms)







