Pelaku Pencurian Buah Sawit di PT SKD Diamankan Satreskrim Polres Kotim.

Berita POLRI42 Dilihat

Sampit- Satreskrim Polres Kotim Tangani dugaan tindak pidana pencurian dengan TKP di Perkebunan Kelapa Sawit Blok 162/163 Divisi III PT. Sapta Karya Damai (PT. SKD), Desa Natai Baru, Kec. Mentaya Hilir Utara, Kab. Kotawaringin Timur, Prov. Kalimantan Tengah.dengan terlapor berinisial MR Bin LB (27th),pada hari Rabu 8 April 2026.Skj 00.30 Wib.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H.,S.l.K. M.H. melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko.S.E menjelaskan Kronologis pada hari tgl th tsb diatas Sdr. RP(saksi ) bersama tim security PT. Sapta Karya Damai (PT. SKD) melaksanakan patroli rutin, setibanya di TKP saksi mendengar suara seperti buah jatuh. Kemudian saksi mendekati sumber suara tersebut dan melihat 3 (tiga) cahaya senter serta 3 (tiga) tumpukan buah kelapa sawit.
Selanjutnya, melakukan pengintaian dan diketahui terdapat 3 (tiga) orang pelaku pencurian buah kelapa sawit, masing-masing: 1 (satu) orang memanen buah menggunakan egrek , 1 (satu) orang mengangkut buah menggunakan tojok, 1 ( satu) orang berjaga di jalan poros untuk memantau situasi.

Kemudian tim security melakukan koordinasi dan membagi menjadi dua tim untuk melakukan penangkapan, yaitu dari arah depan dan belakang. Pada saat dilakukan penyergapan, para pelaku melarikan diri. Dalam proses pengejaran, terdengar suara tercebur ke dalam parit gajah yang terdapat genangan air. Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan 1 (satu) orang mengaku bernama MR yang berada didalam parit tersebut dan berhasil diamankan, sedangkan 2 (dua) pelaku lainnya melarikan diri.

Dari hasil pengamanan, ditemukan barang bukti berupa: 1 (satu) buah egrek 1 (satu) buah tojok 1 (satu) buah senter kepala 3 (tiga) tumpukan buah kelapa sawit Selanjutnya dilakukan penyisiran dan pengumpulan buah kelapa sawit yang berada di lokasi, dengan jumlah keseluruhan 21 (dua puluh satu) janjang ).buah sawit, kemudian Sdr.MR dibawa ke kantor estate PT. SKD, dan selanjutnya diserahkan ke pihak berwajib di Polres Kotim guna proses hukum lebih lanjut. Atas kejadian tersebut pihak PT. SKD mengalami Kerugian sekitar Rp. 1.565.977,6 (satu juta lima ratus enam puluh lima ribu Sembilan ratus tujuh puluh tujuh koma enam rupiah).

Terlapor dikenakan Pasal 107 huruf d UU RI No 39 tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 20 huruf a, huruf c KUHP dan atau Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP. No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten