Personel Polsek Baamang Gencar Sosialisasikan Larangan Membakar Lahan Sesuai Maklumat Kapolda Kalteng

Berita POLRI291 Dilihat

Kotim – Personel Polsek Baamang, Polres Kotawaringin Timur Polda Kalimantan Tengah, melaksanakan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng tentang larangan membakar hutan dan lahan. Kegiatan ini berlangsung di Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Sabtu (28/06/2025) pukul 09.00 WIB.

Sosialisasi dilakukan dengan memberikan himbauan kepada masyarakat mengenai larangan membakar hutan dan lahan. Dalam maklumat tersebut dijelaskan sanksi pidana berupa penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp 3 miliar berdasarkan Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang telah diubah menjadi Undang-Undang No. 6 Tahun 2023.

Personel Polsek Baamang juga mengajak masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar dan membantu Polri dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Baamang AKP Moch. Romadhon, S.H., M.M., menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan upaya pencegahan dini agar kebakaran hutan dan lahan tidak terjadi.

“Pada kesempatan ini, kami juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Apabila mengetahui adanya kebakaran hutan dan lahan, segera laporkan ke kantor polisi terdekat,” tutup Kapolsek. No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten