Kotim–Polsek Kota Besi jajaran polres Kotim Polda Kalteng, Personel Polsek Kota Besi melaksanakan kegiatan Sosialisasi Karhutla Kepada masyarakat di Wilkum di Kecamatan Kota Besi. Rabu (02/10/2024) Pagi.
Personil Polsek Kota Besi tidak bosan-bosannya selau mengajak masyarakat untuk sama-sama mengetahui bahwa membuka lahan dengan cara membakar hutan merupakan hal yang secara tegas dilarang dalam undang-undang, yakni diatur dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h UU PPLH yang berbunyi, “setiap orang di larang melakukan perbuatan melakukan pembukuan lahan dengan cara membakar.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H.,S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Kota besi IPTU Rochman Hakim, S.H mengatakan “Personel rutin memberikan imbauan terhadap masyarakat agar tidak membakar hutan dan lahan, menyebarkan maklumat, memasang spanduk dan kegiatan pencegahan lainnya di Kecamatan Kota Besi” Ucap Kapolsek.