Personil Polsek Jaya Karya Samuda melaksanakan Sosialisasi Bahayanya perjudian khususnya judi online.

Berita POLRI10 Dilihat

Kotim- Personel Polsek Jaya Karya Samuda Polres Kotim (Kotawaringin Timur) jajaran Polda Kalteng, gelar sosialisasi terkait dengan larangan dan bahayanya Tindak Pidana Perjudian khususnya judi online kepada warga masyarakat di kecamatan Mentaya Hilir Selatan Kabupaten Kotawaringin Timur. Sabtu tanggal (11/08/2025)10.30 wib.

Sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka antisipasi dan pencegahan terjadinya segala macam bentuk perjudian baik offline maupun online diwilayah Kecamatan Mentaya Hilir Selatan.

Dalam kegiatan, Personil Polsek Jaya Karya Samuda menjelaskan tentang definisi perjudian serta dampak dan ancaman hukuman yang bakal diterima jika terlibat perjudian.

Personil Polsek Jaya Karya Samuda memberikan pemahaman tentang ancaman pidana pelaku judi online dapat dipidana berdasarkan pasal 27 ayat (2) jo pasal 45 ayat (3) UU 1/2024 berupa pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.10 miliar.

Selain itu menjelaskan tentang bahaya judi online yang mencengkram berbagai aspek kehidupan individu dan masyarakat, menciptakan masalah yang kompleks dan berlapis, dari kerugian finansial serta dapat merusak kesehatan mental hingga bisa menyebabkan keruntuhan dalam keluarga dan peningkatan kriminalitas.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K, M.H. melalui Kapolsek Jaya Karya Iptu Subronto S.H.,M.A.P berharap kepada Masyarakat untuk menyikapi dengan serius permasalahan ini dan selalu mengawasi putra putinya yang menggunakan handphone agar tidak terlibat dalam perjudian online.

Kapolsek menambahkan “dengan sosialisasi ini, masyarakat dapat mengerti dan terhindar dari tindak pidana perjudian terutama judi online, apabila ada yang terlibat Polsek Jaya Karya akan memproses sesuai hukum yang berlaku.” tutup Kapolsek.(JYK-Smd23) No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten