Petugas Pos Lapangan Satgas Karhutla melaksanakan Patroli Karhutla dan Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Tentang Larangan Membakar Lahan dilokasi rawan kebakaran lahan disamuda.

Berita POLRI52 Dilihat

Kotim – Personel Polsek Jaya Karya Polres Kotawaringin Timur Polda Kalteng laksanakan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng tentang larangan membakar hutan dan lahan di Kel.Samuda Kota Kecamatan Mentaya Hilir Selatan Kabupaten Kotim, Selasa (23/09/2025).

Sosialisasi tersebut dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 di Desa Handil Sohor dengan memberikan himbauan menggunakan Maklumat Kapoda Kalteng Nomor : Mak/01/VI/2025 tanggal 10 Juni 2025 tentang larangan membakar hutan dan lahan dengan sanksi pidanan 5 Tahun dan denda 3 miliar rupiah berdasarkan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, di ubah menjadi UU No. 6 Tahun 2023

Personel gabungan yang terdiri dari pers Polsek Jaya Karya ,Koramil Samuda, Pers Damkar Kab.Kotim Kec.MHS dan MPA masing-masing desa Kec.MHS juga melaksanakan patroli untuk mengajak kepada warga mayarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar serta membantu Polri dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

Kapolres Kotim AKBP RISKY MAULANA ZULKARNAIN SH, S.I.K., M.M., Melalui Kapolsek Jaya Karya IPTU SUBRONTO, S.H., M.A.P, mengatakan sosialisasi tersebut dilaksanakan sebagai upaya pencegahan dini terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

“Pada kesempatan tersebut, juga mengingatkan Kepada masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar dan bagi masyarakat apabila mengetahui terjadi kebakaran hutan dan lahan segera lapor ke Kantor Polisi setempat,” tutup Kapolsek. ($md) No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten