Baraknews Polres KARAWANG – Pengecekan harga para penjual Minyak Goreng di Pertokoan Kecamatan Ciampel Kabupaten Karawang di lakukan oleh Kapolsek Ciampel Polres Karawang AKP Bambang Sumitro dengan melibatkan personil Aiptu Suhandi, Brigadir Handrik Yandika dan Bripda Dearest Silaban. Selasa, 26 Juli 2022
Kegiatan dilakukan disalah satu toko sembako yaitu Toko Sdr Soleh Dsn Babakan Cikonku Desa Kutapohaci Kecamatan Ciampel Kabupaten Karawang, dilokasi tersebut personil melakukan pengecekan persediaan dan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng di pertokoan Desa Kutapohaci Kecamatan Ciampel Kabupaten Karawang
“Ini kita lakukan guna memastikan ketersediaan minyak dan harga dipasaran, dengan dasar Permendag RI No. 06 Tahun 2022 TENTANG PENETAPAN HARGA ECERAN TERTINGGI MINYAK GORENG SAWIT bahwa HET (Harga Eceran Tertinggi) sampai dengan masyarakat yaitu Rp. 14.000.- (empat belas ribu rupiah). ungkap kapolsek.
Adapun harga minyak goreng curah yang dijual pada Toko Bpk Soleh sebesar Rp. 14.000 ( empat belas ribu rupiah) minyak goreng kemasan Bimoli , sania , sanco , tropical sekitar mulai Rp 22.000 ( dua puluh dua ribu rupiah ) sampai Rp 24.000 ( dua puluh empat ribu rupiah ) Toko Sdr Soleh membeli minyak curah dari toko Atep Kosambi Rp.12.600. ( dua belas ribu enam ratus rupiah )
“ini juga dilakukan untuk Antisipasi adanya penimbunan minyak goreng yang saat ini harga nya masih diatas HET agar warga masyarakat tidak kesulitan dalam membeli. ujarnya.
Dilokasi juga dipasang Brosur himbauan Antisipasi adanya penjual minyak sayur yang tidak sesuai dengan harga yang ditetapkan oleh pemerintah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat setiap hari agar melaporkan







