Baraknews Polsek Cirinten Polres Lebak , -Anggota Polsek Cirinten Polres Lebak BRIPKA Dinar.H.Y dan BRIPTU M.Fahmi, melaksanakan kegiatan himbauan dan edukasi ke toko obat di Des Cirinten, Kecamatan Cirinten, Kabupaten Lebak, agar tidak menjual obat jenis syrup dengan merk tertentu yang mengandung Etilen Glikol.Senin (24/10/2022)
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh anggota Polsek Cirinten,sekaligus memberikan edukasi dan himbauan kepada toko obat dan Apotek yang ada di Wilkum Polsek Rangkasbitung.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan.SIK.,MH, melalui Kapolsek Cirinten IPTU Rusnaka mengatakan.
“Hari ini kita perintahkan kepada anggota Polsek Cirinten untuk memberikan himbuan dan edukasi ke pemilik toko obat maupun Apotik yang ada di Wilkum Polsek Cirinten, agar tidak menjual jenis obat syrup yang sdh di tarik oleh BPOM.
“Sementara dari pantauan angota Polsek Cirinten di lapangan tidak ditemukan obat jenis syrup yang di jual oleh toko obat yang ada di Desa Cirinten,”ujar Kapolsek Cirinten.