Baraknews Cilegon* ~ Dalam rangka kajian Sempadan Kawasan Cagar Alam Rawa Danau (CARD), Kanit Samapta Polsek Mancak Polres Cilegon Polda Banten, duduk bersama dengan para pemangku kepentingan terkait kegiatan Pertemuan Konsultasi Masyarakat (PKM) ke-I. Kamis (19/05/2022).
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Sigit Haryono, S.Ik, SH, yang saat ini diwakili oleh Kapolsek Mancak Polres Cilegon Polda Banten AKP Dikdik Rustandi, S.Sos, M.Ip., di tempat terpisah membenarkan bahwa telah dilaksanakan kegiatan Pertemuan Konsultasi Masyarakat (PKM) ke-I yang membahas terkait Kajian Sempadan Kawasan Cagar Alam Rawa Danau (CARD), yang lokasinya di apit oleh 3 Kecamatan di Kabupaten Serang, yaitu Kecamatan Mancak, Kecamatan Gunungsari dan Kecamatan Padarincang.
Dengan mengambil tempat di aula atas Kantor Kecamatan Mancak, Rabu (18/05) diwakili oleh IPDA Hernawan (Kanit Samapta), adapun maksud dilakukan kegiatan Kajian Sempadan Rawa Danau yang seringkali disebut juga dengan kawasan Cagar Alam Rawa Danau (CARD) tersebut adalah dalam rangka mendukung kegiatan perlindungan penggunaan dan pengendalian atas sumber daya alam di Rawa Danau dan untuk melindungi batas fungsi danau dari peruntukkan lainnya, “Ungkap Hernawan.
Tujuannya adalah merekomendasikan hasil yang telah diperoleh dari kajian yang di dapat dari data primer dan telah dianalisis sehingga menghasilkan dokumen Sempadan Rawa Danau yang nantinya akan dirujuk sebagai penetapan Garis Sempadan Danau, “Imbuhnya.
Kapolsek Mancak Polres Cilegon Polda Banten berharap dengan adanya kegiatan tersebut di atas nantinya akan mampu memberikan kontribusi dan manfaat bagi warga masyarakat yang bermukim di sekitar lingkungan Kawasan Cagar Alam Rawa Danau (CARD), “Pungkasnya.
*(YD~News)*







