Baraknews Polres Serang–Polsek Cikande Polres Serang mengamankan berinisial D (41), warga Kosambi – Tangerang terduga pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Bobol Kontrakan) di Kp. Kaman Sari Rt 002/005 Desa Cikande Kecamatan Cikande Kabupaten Serang, Jumat (23/9/2022).
Tindakan Kepolisian tersebut dilakukan untuk menghindari amukan massa yang telah mengerumuni terduga pelaku yang sebelumnya telah berhasil diamankan oleh korban di bantu warga.
Kapolsek Cikande Kompol Indra Feradinata,S.H.,S.I.K.,M.H., melalui Panit 1 Reskrim IPDA Arifin Simbolon,S.H menuturkan bahwa tindakan Kepolisian yang dilakukan tersebut merupakan langkah preventif Kepolisian untuk menghindari hal-hal yang dapat mengganggu situasi kamtibmas.
“Tadi siang kami membawa dan mengamankan terduga pelaku ke Polsek Cikande untuk kepentingan penyidikan,” ujar IPDA Arifin Simbolon.
“Selain itu, langkah ini kami lakukan untuk mengamankan pelaku dari kemungkinan terburuk, seperti amukan massa atau lainnya yang dapat mengganggu stabilitas keamanan,” tambahnya.
Hingga saat ini, terduga pelaku berikut barang bukti masih diamankan di Polsek Cikande Polres Serang untuk kepentingan penyidikan.