Pelaku Perampasan Handphone Bocah di Ciomas, Berhasil di Ungkap Unit Reskrim Polsek Ciomas Polresta Serkot

Baraknews POLRESTA SERKOT– Unit Reskrim Polsek Ciomas Polresta Serkot berhasil mengungkap pelaku pencurian handphone yang dipegang oleh seorang anak perempuan bernama Syakiella (11 tahun).

Aksi pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (18/06) di Pos ronda yang beralamat di Kampung Suka Paksa Rt 003/002 Kecamatan Ciomas wilayah Hukum Polresta Serkot.

Kejadian pencurian tersebut bermula dari korban sedang bermain Handphone di pos Ronda, dan kedua pelaku melintas dengan menggunakan sepeda motor yang berboncengan, anak pelaku AF (15 ) tahun turun dari sepeda motor kemudian menghampiri korban mengambil handphone korban dan kemudian melarikan diri bersama dengan teman anak pelaku.

Aksi kedua pelaku tersebut AF dan MS (DPO) terekam CCTV milik warga di lokasi kejadian.

Kapolsek Ciomas IPTU Widodo Endri, menerangkan bahwa pelaku AF, berhasil tangkap oleh Unit Reskrim Polsek Ciomas pada Sabtu (25/06) di rumah pelaku D Kp. Sukacai Desa sukacai Kecamatan Baros.

“Kita berhasil menangkap pelaku pencurian Handphone, dimana pelaku tersebut merupakan anak dibawah umur, AF (15) tahun sedangkan untuk pelaku saat ini sedang dalam pengejaran Unit Reskrim Polsek Ciomas.” ujar IPTU Widodo.

Sementara itu di yempat yang berbeda Kasihumas Polresta Serkot AKP Iwan Sumantri, membenarkan kejadian tersebut dan menghimbau kepada orang tua untuk mengawasi anaknya ketika memberikan fasilitas Handphone untuk menghindari hal-hal atau niat pelaku kejahatan, ujar AKP Iwan.

Sementara itu Penyidik Unit Reskrim Polsek Ciomas Polresta Serkot, terhadap anak pelaku AF, dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHPidana.
(Humas) No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten