Baraknews Pandeglang—Polsek Cimanggu laksanakan giat Operasi bina kusuma maung T.A 2022 penindakan dan penegakan hukum terhadap jenis kejahatan yang tergolong penyakit masyarakat guna cipta kondisi menjelang bulan suci ramadhan 2022 serta memutus penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polsek Cimanggu Polres Pandeglang Polda Banten.
Kali ini, Polsek Cimanggu Polres Pandeglang yang menggelar penindakan/penertiban terhadap minuman keras (miras) di wilayah hukum Polsek Cimanggu Polres Pandeglang, Rabu malam, (16/03/2022).
Adapun kegiatan Operasi bina kusuma maung T.A 2022 tersebut dilaksanakan di desa padali desa keramatjaya desa batuhideung dan desa tugu Kec. Cimanggu Kab. Pandeglang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Cimanggu Polres Pandeglang Bripka Andri pratama, S.H beserta anggota piket menyisir beberapa warung jamu dan warung kelontong yang ada di wilayah hukum Polsek Cimanggu guna melaksanakan penertiban/penindakan terhadap minuman keras. Dari beberapa tempat yang disambangi, ditemukan di warung warung kelontong yang menjual miras, dan selanjutnya miras tersebut diamankan ke Mapolsek Cimanggu Polres Pandeglang guna memberikan pembinaan dan teguran tertulis kepada penjual miras.
Kapolres Pandeglang AKBP BelnyWarlansyah, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Cimanggu Iptu Darwin Khairul Syafari, S.Si menyampaikan, kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya cipta kondisi kamtibmas yang aman dan kondusif menjelang bulan suci ramadhan 2022
“Terhadap sejumlah barang bukti miras yang ditemukan tersebut dibuatkan tanda penerimaan/penyerahan, selanjutnya BB miras kami amankan ke Polsek Cimanggu Polres Pandeglang dan tindakan yang diambil oleh kami kepada para penjual miras tersebut dilakukan pembinaan dengan memberikan peringatan dan teguran untuk tidak lagi menjual miras,” jelasnya.
“Dalam kegiatan ini Kami juga mensosialisasikan bahaya serta dampak buruk dari minuman keras ini kepada masyarakat dan para penjual miras tersebut,” tuntasnya.







