Baraknews|Polres SERANG – Polsek Ciruas Polres Serang menggelar kegiatan KRYD dalam rangka CIPKON KAMTIBMAS di Wilkum Polsek Ciruas pada hari Rabu malam, (26/1/2022) pukul 20.45 WIB.
Dari hasil kegiatan Operasi pemberantasan penyakit masyarakat tersebut anggota Polsek Ciruas berhasil mengamankan Miras dengan berbagai jenis dari warung di wilayah hukum Polsek Ciruas.
Adapun tempat penjualan Miras yang berhasil digerebek oleh Petugas Polsek Ciruas, yaitu :
Pemilik :
1. Nama : Rusman Sijabat
Tempat/tgl lahir : Sosor Wangka 31 Mei 1985
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Kp. Cembeh Rt/Rw 03/01 Desa Ciruas Kec. Ciruas.
barang bukti yang berhasil diamankan :
– 4 (Empat) Dirigen Minuman Jenis Tuak.
– 2 (Dua) Ember Minuman Tuak.
2. Warung yang berlokasi Jln. Serang Ciruas Desa Pelawad Kec. Ciruas Kab. Serang :
Nama : Pagar Simbolon
Tempat/tgl lahir: Tamba 27 Januari 1989.
pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Perum Bumi Agung Permai Blok R.4 Kel. Unyur Kec. Serang Kota Serang.
barang bukti yang diamankan :
– 4 (Empat) Dirigen Minuman Tuak.
Sebelum melaksanakan kegiatan, Kapolsek Ciruas Kompol Hasan Khan, SH., memberikan arahan dalam arahannya menyampaikan operasi dengan sasaran miras di wilayah hukum Polsek Ciruas hendaknya dapat dilaksanakan sesuai prosedur.
“Apabila menyita barbuk yang merupakan barang milik orang lain, kiranya dapat dibuatkan berita acara penyitaan, serta kepada pelaku peredaran Miras agar dapat diberikan pemahaman segera berhenti dalam berjualan miras karena disamping diharamkan oleh agama juga bisa memicu terjadinya gangguan kamtibmas, untuk itu diharapkan agar segera beralih ke usaha lain yang lebih bermanfaat,” terang Kapolsek Ciruas.
Selanjutnya semua barang bukti tersebut dibawa ke polsek ciruas untuk diamankan dan dimusnahkan.
(Humas Polsek Ciruas)







