oleh

Polsek Serang Polresta Serkot mengamankan satu Orang Pelaku Pencurian Handphone

Baraknews Polresta Serkot_Reskrim Polsek serang Polresta Serkot Amankan Pelaku pencuri Handphone pada Sabtu,15/10.

Bermula Spkt Polsek Serang Menerima Laporan Pencurian Satu Unit Handphone  merk/tipe OPPO A31 warna hijau telah hilang dicuri di salah satu klinik kesehatan di wilayah Hukum Polsek Serang Polresta Serkot.

Kanit Reskrim Polsek serang Polresta Serkot Iptu Junaedi,S.H. dan unit Reskrim Polsek Serang bergegas Untuk melakukan penyelidikan atas dasar Laporan Polisi tersebut dan memeriksa keterang singkat dari Korban atau Pelapor.

Kemudian Kanit Reskrim dan Unit Reskrim Polsek Serang Polresta Serkot mengetahui keberadaan Pelaku lalu mengamankan,Pelaku di amankan pada hari Jumat tanggal 14 Oktober 2022 sekira jam 03.00 wib di Pasar Rangkasbitung kab. Lebak kemudian dibawa ke polsek serang sekira jam 22.00 wib.

Setelah pelaku ditangkap mengaku melakukan pencurian handphone tersebut menggunakan tangan kanannya pada saat situasi klinik dalam keadaan sepi kemudian membawa handphone tersebut untuk kabur melarikan diri selanjutnya pelaku menjual handphone tersebut kepada orang lain berjenis kelamin laki laki yang tidak dikenal, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian meteri senilai Rp. 3.100.000,-

PELAPOR (R.J) Serang 12 Maret 1990, perempuan, islam, perawat, komplek citra gading Kec. Cipocok Jaya Kota Serang
SAKSI (A.G.P), Jakarta 07 Desember 1989, laki laki, islam, POLRI, komplek citra gading Kec. Cipocok Jaya Kota Serang.

TERSANGKA (NS) , lebak 10 februari 1988, laki laki, islam, wiraswasta, kp. Lembur sawah kec. Rangkasbitung kab. Lebak.

Barang Bukti yang berhasil diamankan
1 (satu) BOX handphone merk OPPO A31 warna hijau.

Sementara itu Kapolsek Serang Polresta Serkot AKP TEDY HERU MURTIANTO, ST, S.H.membenarkan bahwa Unit Reskrim Polsek Telah Mengamakan Satu Pelaku Tindak Pidana Pencurian satu unit Handphone dan atas perbuatan Pelaku dapat di kenakan pasal 362 KUHPidana.

Barang siapa yang mengambil barang sesuatu, atau yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun.Tutup Kapolsek Serang Polresta Serkot.

Humas No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten