oleh

Sat.Reskrim Polresta Serkot ungkap kasus Tindak Pidana tanpa hak Membawa menyimpan, memiliki Senjata Tajam dua

Baraknews Polresta Serkot–Unit dua Tipidter yang dipimpin oleh KANIT 2(dua) Iptu. M. ROBBY NIZAR, S.Tr.K. menerima penyerahan Hasil Patroli malam Sat.samapta Polresta Serkot yang mengamankan Pemuda yang kedapatan Membawa Sanjata tajam pada minggu,16/10

Pada hari Minggu tanggal 16 Oktober 2022 sekira jam 02.00 wib, anggota patroli samapta Polresta Serang Kota telah mengamankan pelaku terkait adanya dugaan tindak pidana tanpa hak Membawa menyimpan, memiliki Senjata Tajam tanpa Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951

Awalnya Pada hari mingu tanggal 16 Oktober 2022 sekira jam 02.00 Wib piket patroli Sat.samapta polresta serkot sedang melakukan patroli di wilayah hukum Polresta serkot tepatnya didepan indomaret secang kelurahan cimuncang.

Sat Samapta Polresta Serkot yang sedang Patroli itu memeriksa Pemuda yang sedang nongkrong,kemudian Sat.samapta polresta serkot menggeledah dan menemukan barang bukti milik pelaku satu bilah Pedang dan sebilah Celurit,setelah itu pelaku diamankan kepolresta serkot dan diserahkan kepada piket siaga reskrim.

Inisial Pelaku satu ( E.D ) lahir di Serang, 11 Desember 2003, jenis kelamin laki- laki Agama islam,Pekerjaan tidak bekerja Alamat Taman Mutiara Indah Kel. Kaligandu inisial pelaku Kedua (M.R)Lahir di Serang,15 Oktober 2004, jenis kelaminlaki- laki, Agama islam Pekerjaan, pelajar Alamat Kp. Sukabela Kel. Kasemen

Dan telah di amanakan barang bukti berupa  1 (satu) bilah pedang dengan gagang kayu ukuran + 50cm
– 1 (satu) bilah celurit
– 1 (satu) Unit sepeda motor yamaha mio J warna putih nopol : A-3132-CG
– 1 (satu) Unit sepeda motor yamaha fino warna hitam nopol : A-4352-EJ

Saat di temui di ruangannya Kasat Reskrim Polresta Serkot AKP David Adhi Kusuma, S.I.K, M.H membenarkan kejadian tersebut dan kedua Pemuda tersebut sedang di tangani oleh Unit dua
Tipidter,dalam perkara kepemilikan senjata tajam dapat dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 Pasal tersebut menerangkan perbuatan seperti apa yang dapat dijerat khususnya terkait dengan senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk Hukuman Penjara Paling lama 10 (Sepuluh) Tahun, Tutup kasat Reskrim Polresta Serkot.

Humas No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten