Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten amankan pelaku pencurian handphone

Baraknews Polres Cilegon–Satuan reserse kriminal Polres Cilegon Polda Banten mengamankan satu pelaku pencurian handphone yang terjadi pada hari senin tanggal 19 September 2022 sekira jam 06.00 wib di Jl. Raya Cilegon (belakang kantor DPRD Kota Cilegon)

Cilegon – Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui kasat Reskrim polres Cilegon AKP Mochmad Nandar membenarkan bahwa satuan reserse kriminal Polres Cilegon Polda Banten telah mengamankan 1 (satu) orang laki laki HG (20) warga Lingkungan Kadipaten Kelurahan Kedaleman Kecamatan Cibeber Kota Cilegon,

Kronologis kejadiannya pada hari senin tanggal 19 September 2022 sekira jam 05.20 wib di Jl. Raya Cilegon (belakang kantor DPRD Kota Cilegon) pelaku HG (20) bersama dengan pelaku Herman (20) DPO (daftar pencarian orang) menggunakan sepeda motor Mio tanpa plat Nomor melintas di jalan Raya Cilegon tepatnya dibelakang kantor DPRD Kota Cilegon,pada saat itu pelaku Herman (20) DPO mengendarai sepeda motor dan pelaku HG (20) yang di bonceng,pelaku Herman (DPO) melihat ada seorang perempuan mengendarai sepeda motor yang di box depan sebelah kiri ada Handphone kemudian pelaku Herman (DPO) menyuruh pelaku HG (20) untuk mengambil HP tersebut,tidak menunggu lama pelaku Herman (DPO) langsung memepet kendaraan korban Friances (22) warga Citangkil Kota Cilegon dan Pelaku HG (20) langsung mengambil HP yang ada dibox kendaraan korban”ujarnya

Setelah melakukan aksi pencurian tersebut kedua pelaku HG dan Herman langsung kabur dengan menggunakan sepeda motor Mio tanpa plat nomer dan korban berteriak”jambret -jambret baju putih” setelah melakukan aksinya kedua pelaku langsung kabur,akan tetapi
korban Friances (22) berusaha mengejar kedua pelaku pencurian kemudian setelah sampai alfamidi ramanuju motor korban dan motor pelaku tabrakan hingga korban dan pelaku mengalami luka -luka.

pada saat itu anggota Reskrim polres Cilegon yang berdinas sedang melaksanakan patroli dibantu oleh Masyarakat mengamankan pelak HG (20) dan untuk pelaku Herman melarikan,kemudian pelaku HG (20) berikut barang buktinya dibawa ke Polres Cilegon Polda Banten.”ujarnya.

Barang bukti yang diamankan pada kejadian tersebut berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Mio Warna hitam tanpa plat nomer dan 1 (satu) unit handphone oppo A 19 warna biru

Menurut M.Nandar untuk pelaku Herman (DPO) akan kami cari untuk mempertanggung jawabkan perkara pencurian yang dia lakukan bersama pelaku HG (20).”tegasnya.

Pelaku HG (20) warga Lingkungan Kadipaten Kelurahan Kedaleman Kecamatan Cibeber Kota Cilegon,
telah melakukan Tindak pindana Pencurian dengan pemberatan
sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman Paling lama 5 (lima) tahun”tutup kasat Reskrim polres Cilegon AKP M.Nandar. No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten