Tahap II, Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis Serahkan Tersangka Dan Barang Bukti Ke Kejaksaan Negeri Tangerang

Baraknews Polsek Pasar kemis Polresta Tangerang Polda Banten–UnitReskrim Polsek Pasar kemis, Polresta Tangerang, Polda Banten, telah melaksanakan tahap II penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tindak Pidana penganiayaan, sesuai Laporan Polisi : LP/B/242/III/2022/SPKT Polsek Pasar kemis/ Polresta Tangerang/ Polda Bamten, tgl 13 Maret 2022, ke Kejaksaan Negeri Tangerang, Rabu (27/07/2022) pukul 10.00 Wib.

Kegiatan Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara kasus tindak pidana Penganiayaan dengan tersangka TY dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Tangerang.

Hal itu berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana Sudah Lengkap (P-21) dari Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Nomor : B-2771/M.6.12/Eoh 1/07/2022, tanggal 21 Juli 2022

Penyerahan tersangka bersama barang bukti ini dipimpin langsung oleh Katim 3 unit Reskrim Polsek Pasar kemis Bripka Ahmad Yani didampingi Briptu Kamaludin. dan diterima langsung oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Ibu Citra, S.H.

Kapolsek Pasar kemis Kompol Maryadi, SH, S.IK, MH melalui Kanit Reskrim Polsek Pasar Kemis AKP Tedy Heru Murtianto, ST, SH kepada Humas Polsek Pasar kemis Polresta Tangerang mengatakan bahwa tahap II ini dilakukan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara pada tahap I sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum”. Jelasnya.

Dengan pelimpahan tahap II, artinya kasus ini sudah menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan”.tambahnya
Atas perbuatannya tersangka TY dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Tersangka dan barang bukti kami serahkan dalam keadaan aman sehat dan lengkap”, Tutup Katim 3 Unit Reskrim Polsek Pasar kemis Bripka Ahmad Yani No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten