Tangkap Pelaku penyalahgunaan narkotika oleh Satresnarkoba Polresta Serkot

Baraknews POLRESTA SERKOT–SatresNarkoba polresta serkot Ungkap kasus terhadap 2 (dua) orang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu pada,Rabu,07/09.

Ipda.Hadian Kanit I (Satu) Satresnarkoba Polresta Serkot mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya transaksi penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu lalu dengan Anggota menuju ke TKP untuk melakukan penangkapan

Pada hari Jumat  Tanggal 02 September 2022 sekira jam 06.00 wib di sebuah kamar di Rumah yang beralamat di Kp.Cikaung Rt.09 Rw.03 Ds.Pabuaran Kec.Pabuaran Kab.Serang  Satuan unit I Narkoba polresta serkot melakukan penangkapan terhadap 2  (dua) orang Laki – laki.

Pelaku Mengaku bernama  (M.A) dan (A.P) pada saat dilakukan penangkapan di temukan barang bukti berupa 1 (satu) Bungkus besar plastik bening  berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, 1 (satu) bungkus sedang plastik bening berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dan 7 (tujuh) bungkus kecil plastik klip bening berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu didalam lemari pakaian yang berada di dalam kamar rumah saudara (M.A)

Setelah dilakukan interogasi didapat keterangkan bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut merupakan milik sdr. (US) Aias (BW) masuk Daftar pencarian (DPO) yang dititipkan pada sdr. (M.A) dengan tujuan agar sdr. (M.A) membantu sdr. (US) Alias (BW) (DPO)  mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut.

Sdr. (M.A) dijanjikan upah sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) oleh sdr. (US) Alias (BW) (DPO) dan ketika saudara (M.A) mengambil narkotika jenis sabu tersebut di alun-alun pandegelang  diantar oleh sdr. (A.P)dan ketika pengambilan narkotika jenis shabu tersebut yang menerima langsung adalah sdr. (A.P) dari orang suruhan sdr. (US) Alias (BW) (DPO) dan alasan sdr. (A.P)sehingga mau mengantar sdr. (M.A) mengambil narkotika jenis sabu tersebut karena dijanjikan akan diberikan uang rokok sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan akan diberikan untuk menggunakan narkotika jenis sabu tersebut.

Inisial Tersangka
1. Nama (M.A) lahir di Serang,15  Februari 1991,Alamat KTP Rt 09/03 Ds.Pabuaran Kec.Pabuaran Kab.Serang.
Pekerjaan Belum/Tidak bekerja.

2. Nama (A.P)lahir di Serang,03  Oktober 2001, Alamat KTP Ds.Pabuaran, RT/Rw.07/13 Kec.Pabuaran,
Kab.Serang Pekerjaan : Belum/Tidak bekerja.

Dengan barang Bukti yang diamankan
1 (satu) bungkus besar plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 27,0 gram;
1 (satu) bungkus sedang plastik bening berisikan narkotika
Jenis sabu dengan berat bruto 19,8 gramm;
1 (satu) bungkus kecil plastik klip bening berisikan narkotika
jenis sabu dengan berat bruto 3,0 gram
Handphone android merek OPPO warna putih.

PASAL YG DIPERSANGKAKAN
Pasal 114 (2) subsider pasal 112 (2) jo pasal 132 (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Hukuman penjara minimal 12 (Dua Belas) Tahun maksimal 20 (Dua Puluh) Tahun Tutur Kasatresnarkoba Polresta Serkot Akp.Agus Ahmad Kurnia

Kapolresta Serkot Kombes Pol.Nugroho Arianto,S.I.K,M.H membenarkan Bahwa Satua Resnarkoba Polresta Serkot Telah menangkap dan Mengamankan 2 (Dua) Pelaku penyalah gunaan Narkotika Jenis Sabu.

Selanjutnya kedua Pelaku tersebut dibawa ke kantor SatResnarkoba polresta serkot untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.Tutup Kapolresta Serkot Saat di mintai keterangan.

Humas No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten