KARAWANG II Kapolsek Banyusari Polres Karawang Polda Jawa Barat Iptu Suherlan SH dalam rapat minggon kecamatan giat sosialisasi tentang bahaya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan ancaman serta sanksi yang ditimbulkan. Kegiatan sosialisasi tersebut berlangsung di aula kantor Desa Gempol, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang.
Kegiatan sosialisasi tentang bahaya TPPO ini dihadiri oleh Camat Banyusari Iwan Ridwan F, perwakilan Danramil Jatisari, ketua MUI Banyusari KH.Abdul Somad, ketua Forum BPD H.Yaskur, PKH, pendamping desa, dan juga para kepala desa se-Kecamatan Banyusari.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kapolsek Banyusari Iptu Suherlan menjelaskan, bahaya TPPO yang banyak terjadi di Indonesia terutama yang ditemukan peredarannya di Kabupaten Karawang. Ia juga menyampaikan dampak negatif dari korban TPPO.
“Saya tekankan bahwa TPPO berbahaya bagi pelaku juga korban. Pelaku bisa terancam sangsi pidana,” kata Kapolsek Suherlan, Rabu 21 Juni 2023.
Dirinya juga menambahkan bahwa apabila warga masyarakat mengetahui adanya seseorang yang menjadi pelaku TPPO di wilayah Kecamatan Banyusari, segera menginformasikan kepada Kapolsek atau anggota Polsek, agar dapat dilakukan pencegahan dan pemberantasan TPPO.
Polres Karawang _ AKBP Wirdhanto Hadicaksono