Baraknews Polres Kuningan _ Polres Kuningan Polda Jawa Barat, Sesuai arahan dan petunjuk Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda melalui Kapolsek Garawangi IPTU Deden beserta anggotanya, Pada hari Jum’at, 10 Maret 2023, Pukul 09.00 sampai dengan pukul 10.00 Wib. Kapolsek Garawangi IPTU Deden telah melaksanakan kegiatan Jumat Curhat, Bertempat di PT. Easga Indonesia Desa Balong Kecamatan Sindangagung Kabupaten Kuningan jawa barat.
Jumlah Peserta yang hadir 30 Orang Tokoh Masyarakat/Toga, Kepala Bagian Produksi PT. Easga Indonesia Desa Balong, Kapolsek Garawangi IPTU Deden, Kanit Binmas, Kanit Intel, Bhabinkamtibmas
Adapun Curhatan Masyarakat diantaranya yaitu :
1. Apakah STNK yang sudah habis masa berlakunya masih bisa di perpanjang?
2. Apakah SIM yang lewat waktu berlaku nya bisa di perpanjang?
“Kapolsek IPTU Deden mengatakan, Tindak Lanjut dari Curhatan Masyarakat STNK yang sudah habis masa berlakunya masih bisa di perpanjang oleh pemilik, namun pasti akan kena sangsi administrasi berupa denda, yang jumlah sudah disesuaikan dengan ketentuan dari Dispenda.
SIM yang sudah melewati batas masa berlakunya, tidak bisa di perpanjang, jadi kembali ke awal dengan mengikuti tes/ ujian, sama dengan proses permohonan SIM baru, dengan syarat lulus ujian teori dan Praktik.
“Terpisah Kapolres Kuningan, AKBP Dhany Aryanda melalui Kapolsek IPTU Deden mengatakan, Selama berlangsungnya kegiatan berjalan dengan aman dan lancar,” Pungkas Kapolres, AKBP Dhany Aryanda.