PMB dan SPP Pangandaran berakhir damai lewat Restorative justice

Perseteruan antara PT PMB dan warga SPP di Kabupaten Pangandaran, yang melibatkan kasus perusakan rumah warga disertai penganiayaan dan perusakan kantor PT PMB akibat pelemparan oleh orang tak dikenal, telah berakhir damai.

Kedua belah pihak mencapai kesepakatan melalui jalur restorative justice (RJ), difasilitasi oleh Polres Pangandaran pada Kamis, 3 Juli 2025. Kesepakatan ini mengakhiri dua laporan polisi yang saling berkaitan, yang diajukan pada tanggal 13 dan 14 Juni 2025.

Pihak PT PMB, melalui kuasa hukumnya H.M Hasan Suryoyudho, SH., MH., Aryo Garudo, SH., MH., M. Rajasa Danny A., SH., dan Luthfi Harits Rasyad, SH., menyatakan rasa syukur atas tercapainya musyawarah mufakat ini

“Kami berterima kasih kepada Polres Pangandaran yang memfasilitasi jalannya kesepakatan damai ini secara kekeluargaan. Mudah-mudahan menjadi solusi terbaik bagi semua,” ujar Hasan Suryoyudho mewakili tim kuasa hukum PT PMB.

Sementara itu, pihak SPP melalui kuasa hukumnya Yudi Kurnils, S.H., M.H., bersama sejumlah pengacara lain menyambut baik penyelesaian damai ini.

“Kami ikhlas dan sepakat untuk tidak lagi saling melaporkan di masa mendatang. Terima kasih kepada pihak kepolisian atas mediasi yang telah dilakukan,” ujar Yudi Kurnils. Pihaknya juga menaruh perhatian terhadap warga kecil yang sempat terseret dalam proses hukum kasus ini.

“Kami berterima kasih atas bantuan yang diberikan. Kami sepakat untuk tidak saling melaporkan lagi ke depan dan mengutamakan perdamaian,” ujar kuasa hukum SPP. Mereka juga mengungkapkan keprihatinan atas dampak yang dialami masyarakat kecil yang terlibat dalam proses hukum.

Humas Polres Pangandaran, Aiptu Yusdiana, menjelaskan bahwa islah antara kedua belah pihak dan pengajuan RJ kepada penyidik telah dilakukan. “Gelar perkara akan menentukan kelanjutan proses hukum,” jelasnya.

Kedua laporan polisi tersebut berkaitan: laporan pertama pada 13 Juni 2025 terkait Pasal 170 KUHP (Pengrusakan dan Penganiayaan) dan laporan kedua pada 14 Juni 2025 terkait Pasal (Pasal yang dimaksud perlu dilengkapi, misalnya Pasal 406 KUHP tentang perusakan).

Kejadian pertama terjadi di depan Blok Kampung Turis, Blok Pada Suka, Desa Wonoharjo (perusakan rumah warga dan penganiayaan), sedangkan kejadian kedua di kantor PT PMB di Desa Pananjung, Kecamatan Pangandaran (pelemparan kantor).

Proses hukum selanjutnya bergantung pada hasil gelar perkara. Jika unsur pidana dan syarat restorative justice terpenuhi, kasus ini akan dinyatakan selesai. “Ada syarat-syarat tertentu yang harus ditempuh kedua belah pihak,” tambah Yusdiana.

Dengan tercapainya kesepakatan damai ini, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Pangandaran diharapkan kembali kondusif, sekaligus menjadi pelajaran berharga tentang pentingnya penyelesaian masalah lewat jalan RJ

(Upi) 2/5 (1)

Nilai Kualitas Konten