Baraknews POLRES KARAWANG – Anggota kepolisian Aipda Januar Fajar kembali melaksanakan pengecekan harga dan stok minyak goreng (Migor) kemasan dan curah di toko, agen dan pedagang yang ada di Kecamatan Ciampel, Karawang, Senin (27/2/2023).
Kapolres Karawang melalui Kapolsek Ciampel AKP Adi Rama Prawira menyampaikan jika pihaknya memberikan imbauan kepada pemilik toko maupun agen terkait agar harga minyak goreng kemasan dan minyak goreng curah sesuai dengan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Hal tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari masyarakat yang mayoritas memakai minyak goreng untuk keperluan memasak,” ungkap AKP Adi Rama Prawira.
Kapolsek mengarahkan anggotanya, Aiptu Januar Fajar untuk memastikan jangan ada pemilik toko, agen dan pedagang yang menimbuan minyak goreng, karena akan berimbas langsung terhadap masyarakat selaku konsumen.
Anggota Polsek Ciampel itu melaksanakan pengecekan beberapa penjual Migor, salah satunya ialah Toko Idah yang beralamat di Desa Kutapohaci, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang.
Berdasarkan pengecekan anggota, didapati informasi bahwa harga minyak goreng curah perkilo sekarang Rp. 16.000. Sedangkan harga minyak goreng kemasan di kisaran Rp. 23.000 perliter.
Diketahui bahwa Toko Idah mendapatkan minyak goreng curah dari agen Sirait di Desa Kutamekar dengan harga Rp. 15.000,”
“Pemasaran harus sesuai standar, jangan sampai menaikan harga sendiri. Hal itu pasti memberatkan konsumen, terutama masyarakat kecil,” pungkas Kapolsek.
(Humas Polsek Ciampel Polres Karawang Polda Jabar)