Polres Ciamis Ungkap Pencurian Kendaraan Roda Empat, Tegaskan Peran Polri Lindungi Masyarakat

Ciamis – Kepolisian Resor Ciamis kembali menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan menggelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan kendaraan roda empat yang terjadi di wilayah hukum Polres Ciamis, Senin (19/01/2026).

Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Ciamis AKBP H. Hidayatullah, S.H., S.I.K., didampingi Wakapolres Ciamis Kompol Sujana, S.Pd., serta Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Carsono, S.H. Kegiatan berlangsung mulai pukul 10.30 WIB hingga 11.00 WIB sebagai bentuk transparansi Polri kepada publik atas penanganan kasus kriminal yang meresahkan masyarakat.

Dalam pemaparannya, Kapolres Ciamis menjelaskan bahwa Satreskrim Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan roda empat dengan modus pelaku memesan layanan ojek online jenis Gocar. Dua orang pelaku berpura-pura sebagai penumpang dengan tujuan ke wilayah Ciamis. Saat kendaraan berhenti di SPBU Panawangan karena korban hendak ke kamar mandi, para pelaku memanfaatkan situasi dengan membawa kabur satu unit kendaraan Daihatsu Sigra warna putih milik korban.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu malam, 14 Januari 2026, sekitar pukul 22.30 WIB, tepatnya di depan kamar mandi umum SPBU Panawangan yang berlokasi di Jalan Raya Panawangan, Kecamatan Panawangan, Kabupaten Ciamis. Berkat respons cepat dan penyelidikan intensif, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka beserta sejumlah barang bukti.

Kapolres Ciamis menyampaikan bahwa kedua tersangka yang diamankan merupakan warga dari luar wilayah Kabupaten Ciamis. Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan satu unit kendaraan roda empat hasil kejahatan lengkap dengan kunci kontak, dua unit telepon genggam, surat tanda nomor kendaraan, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat melakukan aksinya. Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

AKBP H. Hidayatullah menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polres Ciamis dalam memberantas tindak kriminalitas, khususnya kejahatan terhadap kendaraan bermotor yang kerap meresahkan masyarakat. Para tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Masyarakat menyampaikan apresiasi atas kinerja cepat dan profesional Polres Ciamis dalam mengungkap kasus tersebut. Warga menilai kehadiran dan ketegasan Polri memberikan rasa aman, khususnya bagi para pengemudi transportasi online dan pengguna jalan lainnya. Masyarakat juga berharap agar kepolisian terus meningkatkan upaya pencegahan dan patroli untuk meminimalisir tindak kejahatan serupa.

Selama kegiatan konferensi pers berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan lancar. Polres Ciamis menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat sebagai pelindung, pengayom, dan penegak hukum demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Ciamis.

Harkamtibmas, Ciamis, Polda Jabar No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten