Baraknews POLRES KARAWANG – Untuk mencegah pelanggaran lalu lintas, Polres Karawang Polda Jabar kembali melaksanakan patroli humanis.
Sesuai arahan Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono kepada Kasat Lantas Polres Karawang AKP LD Habibi Ade Jama untuk memberikan edukasi tertib berlalu lintas melalui penyampaian dan pendekatan yang humanis kepada masyarakat, terutama sopir odong-odong (dora).
“Kami berupaya menyampaikan tata tertib lalu lintas kepada masyarakat, agar hal itu bisa dipahami dengan baik oleh masyarakat, khususnya pemilik odong-odong,” ujar pria yang akrab disapa Habibi.
Ditegaskan Kasat Lantas, Edukasi tersebut sangat penting untuk dilakukan, mengingat kesadaran masyarakat masih kurang dari kata disiplin.
“Harapannya supaya bisa memberikan dampak positif bagi warga Karawang,” ungkap Habibi.
Perlu dicatat! Pelanggaran lalu lintas tersebut merujuk pada Pasal 277 UU LLAJ. Maka, pemilik mobil odong-odong bisa dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda denda maksimal Rp 24.000.000 (24 juta).
Dijelaskan oleh pria jebolan Akpol 2012 ini, pihaknya telah memberikan teguran dengan humanis kepada sopir odong-odong, supaya tidak mengulangi perbuatannya lagi yaitu, mengoperasikan mobil odong-odong di jalan raya dengan membawa penumpang.
“Kami juga memberitahu sebab akibat dan bahayanya mengangkut orang di mobil dora, ditambah lagi minimnya kelengkapan keselamatan,” jelas Habibi lagi.
“Ayo kita sama-sama tumbuhkembangkan budaya tertib berlalu lintas, demi menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain di jalan raya,” pungkas Habibi.wandi
(Humas Satlantas Polres Karawang Polda Jabar)