Polres Pangandaran Bongkar Kasus Peredaran Psikotropika dan Obat Keras Tertentu

Pangandaran – Satuan Reserse Narkoba Polres Pangandaran berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran psikotropika dan obat keras tertentu (OKT) di wilayah hukumnya sepanjang Juli hingga Agustus 2025.

Kapolres Pangandaran AKBP Dr. Andri Kurniawan, S.I.K., M.H. melalui Kasat Narkoba AKP Dadang, S.H., M.H. menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap bentuk peredaran psikotropika maupun obat keras tertentu yang membahayakan masyarakat. “Kami mengimbau agar masyarakat tidak sembarangan menggunakan maupun memperjualbelikan obat-obatan yang tidak sesuai aturan, karena dapat membahayakan kesehatan sekaligus melanggar hukum,” ujarnya.

Dalam kasus pertama, polisi menangkap seorang tersangka berinisial JML pada Rabu, 16 Juli 2025 sekitar pukul 20.00 WIB di Dusun Karangsari, Pananjung. Dari tangan pelaku, disita barang bukti berupa 10 butir obat psikotropika jenis Riclona 1 mg, Merloplam 2 mg, dan Alganax 1 mg, serta sebuah ponsel. Tersangka diketahui membeli psikotropika secara online, lalu tanpa hak menyimpan, membawa, hingga menyalurkan obat tersebut.

Kasus kedua terjadi pada Jumat, 29 Agustus 2025 sekitar pukul 16.30 WIB di Dusun Cipari, Sukaresik. Polisi meringkus tersangka berinisial DH dengan barang bukti 20 butir obat psikotropika jenis Calmlet Alprazolam (1 mg), sebuah paket pengiriman J\&T, dan satu unit ponsel. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62 jo Pasal 60 ayat (2) UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Selain psikotropika, jajaran Polres Pangandaran juga membongkar kasus peredaran obat keras tertentu (OKT). Pada Minggu, 13 Juli 2025 sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Kidang, Pananjung, tersangka berinisial JM ditangkap dengan barang bukti berupa 23 butir Hexymer, sebuah tas slempang hitam, dan ponsel. Pelaku diduga sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, maupun mutu tanpa memiliki keahlian dan kewenangan praktik kefarmasian.

Pengungkapan berikutnya dilakukan pada Jumat, 8 Agustus 2025 sekitar pukul 13.00 WIB di Dusun Tenjolaya, Cijulang. Tersangka berinisial YH kedapatan menerima paket berisi 96 butir Hexymer dengan nomor resi J\&T, serta sebuah ponsel. Atas perbuatannya, YH dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara antara 5 hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

Polres pangandaran berkomitmen untuk menindak tegas perbuatan melawan hukum, dalam penyalahgunaan Narkoba maupun psikotropika, secara transparan, responsif dan akuntabel.

*Pangandaran, 11 September 2025 No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten