Polres Pangandaran Ungkap Pasutri Pelaku Live Konten Asusila, AKBP Mujianto SH.SIK.MH : Berkat Giat Patroli Siber

PANGANDARAN– Jajaran Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reskrim Polres Pangandaran telah berhasil mengungkap pasangan suami istri muda yang diduga melakukan siaran langsung konten asusila demi mendapatkan uang lewat aplikasi digital berbayar. Kemudian dilakukan penangkapan di wilayah Desa Pajaten, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, pada Jumat, 13/06/2025 bulan lalu.

Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto S.H.,S.I.K.,M.H. mengatakan bahwa aksi pasutri muda tersebut mempertontonkan konten tak senonoh berhasil terungkap berkat kegigihan jajaran anggota Unit Tipidter Polres Pangandaran dalam melakukan giat Patroli Siber,

“Para pelaku dapat ditangkap dan diamankan, serta ditetapkan sebagai tersangka dan kini proses penanganan terhadap perkara tersebut penyidik Satreskrim telah memeriksa dan meminta keterangan dari lima orang saksi yang diantaranya dua orang merupakan saksi ahli” Ungkap Kapolres didampingi Waka Polres dan Kasat Reskrim saat menggelar konferensi pers di Mako Polres Pangandaran Jln. Wonoharjo No.69 pada Rabu, 02/07/2025

Kemudian Kapolres menjelaskan saat penangkapan, anggotanya turut mengamankan beberapa barang milik pasutri yang diduga digunakan terkait tindak pidana, diantaranya, Handphone merk iPhone, Vivo, Tripod, Springbed berwarna merah, satu alat bantu seks berbentuk jenis kelamin pria berwarna pink, satu vibrator, satu alat bantu seks bergerigi warna hitam, masker, bando, buku tabungan Bank BRI atas nama tersangka pria WCJ (24), serta dua buku nikah atas nama (WCJ) dan (E)

“Seluruh barang bukti diamankan oleh anggota saat penangkapan di TKP, yang berlokasi di Perumahan Graha Artha, Desa Pajaten, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran” jelas Kapolres

Menurut Kapolres, alasan dari para pelaku melakukan aksi nekatnya karena motif ekonomi dengan modus yang dilakukan adalah mempertontonkan secara live streaming berbayar adegan bernuansa pornografi melalui aplikasi hot51, website Papaya dan Video Call Sex (VCS)

“Kami, Polres Pangandaran sudah melakukan koordinasi pada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), meminta situs website dan aplikasi tersebut agar diblokir” tegasnya

Lebih jauh lagi, Kapolres mengungkapkan bahwa atas aksi tersebut para pelaku kini terancam hukuman,

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar, serta Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan sanksi pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun, serta/atau denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar,” Pungkasnya
( Upi) 3/5 (1)

Nilai Kualitas Konten