Ciamis – Dalam upaya memperkuat kesadaran hukum dan membangun masyarakat yang taat terhadap peraturan perundang-undangan, Polsek Cihaurbeuti Polres Ciamis turut berperan aktif dalam kegiatan Sosialisasi Penyuluhan Hukum bagi Masyarakat yang digelar di Aula Desa Pasirtamiang, Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis. Kegiatan berlangsung dengan lancar dan penuh antusias dari warga pada Rabu (12/11/2025).
Kegiatan ini diprakarsai oleh Pemerintah Desa Pasirtamiang dengan penanggung jawab Kepala Desa Yudi Yana. Sosialisasi dihadiri oleh unsur Forkopimcam Cihaurbeuti, antara lain Camat Hj. Enok Kursilah, S.Sos., M.Si., Danramil Cihaurbeuti, Kapolsek Cihaurbeuti IPTU Agus Fredi Muharom, S.IP., M.Si., beserta perangkat desa, Karang Taruna, PKK, pendamping desa, pendamping TKSK, Ketua BPD dan anggota, serta perwakilan masyarakat Desa Pasirtamiang. Kegiatan berlangsung dalam suasana penuh kebersamaan dan menjadi wadah penting untuk memberikan pemahaman tentang hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Dalam acara tersebut, berbagai materi hukum disampaikan oleh sejumlah narasumber dari Kejaksaan Negeri Ciamis, Kepolisian, Inspektorat, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Kehadiran pihak kepolisian mendapat apresiasi dari masyarakat karena memberikan penjelasan yang mudah dipahami mengenai pentingnya peran masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta mencegah pelanggaran hukum di lingkungan sekitar.
Kapolres Ciamis AKBP H. Hidayatullah, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Cihaurbeuti IPTU Agus Fredi Muharom, S.IP., M.Si., menyampaikan bahwa kegiatan penyuluhan hukum seperti ini sangat penting sebagai bentuk pembinaan masyarakat agar lebih memahami aturan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya dilakukan melalui tindakan represif, tetapi juga melalui pendekatan preventif dengan memberikan edukasi hukum sejak dini kepada masyarakat. Polsek Cihaurbeuti, lanjutnya, akan terus mendukung kegiatan serupa sebagai bagian dari komitmen Polri dalam mewujudkan masyarakat yang sadar hukum dan berkarakter tertib sosial.
Masyarakat Desa Pasirtamiang memberikan tanggapan positif terhadap kegiatan ini. Mereka menilai penyuluhan hukum yang disampaikan langsung oleh aparat penegak hukum memberikan manfaat nyata, terutama dalam menambah wawasan hukum di tingkat desa. Warga berharap kegiatan serupa dapat dilaksanakan secara berkala agar kesadaran hukum terus meningkat dan tercipta lingkungan yang aman serta tertib.
Kegiatan sosialisasi penyuluhan hukum ini menjadi bukti nyata sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam membangun kesadaran hukum yang kuat sebagai pondasi terciptanya kehidupan sosial yang damai dan berkeadilan di wilayah Kecamatan Cihaurbeuti.
Harkamtibmas, Ciamis, Polda Jabar













