Satlantas dan Bapenda Jabar Wilayah Pangandaran Gencarkan Penertiban Pajak Kendaraan

PANGANDARAN – Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat wilayah Pangandaran bersama Satuan Lalu Lintas Polres Pangandaran melaksanakan kegiatan penertiban Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) di kawasan Bunderan Emplak selama tiga hari, mulai Selasa (14/04/2026) hingga Kamis (16/04/2026).

Kegiatan ini bertujuan untuk mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), sekaligus menciptakan ketertiban administrasi registrasi dan identifikasi kendaraan di wilayah Kabupaten Pangandaran.

Pelaksanaan operasi tersebut melibatkan berbagai unsur gabungan, di antaranya Satlantas Polres Pangandaran, Bapenda, Satpol PP, Dinas Perhubungan, hingga Polisi Militer.

Mewakili Kapolres Pangandaran AKBP Ikrar Potawari, Kasat Lantas AKP Yudi Risnandar menegaskan bahwa sinergi antara kepolisian dan pemerintah daerah menjadi faktor penting dalam meningkatkan kesadaran wajib pajak kendaraan.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap masyarakat semakin disiplin melakukan daftar ulang kendaraan serta membayar pajak tepat waktu demi mendukung tertib administrasi dan keselamatan di jalan,” ungkapnya.

Pada hari pertama pelaksanaan, petugas memeriksa 230 kendaraan, terdiri dari 140 sepeda motor dan 90 mobil. Dari jumlah tersebut, 7 kendaraan langsung melakukan pembayaran pajak di lokasi dengan total Rp14.309.600 dan tambahan SWDKLLJ sebesar Rp712.000. Selain itu, 15 pengendara membuat surat pernyataan kesanggupan membayar, sementara 22 kendaraan diketahui telah melewati jatuh tempo.

Di hari kedua, jumlah kendaraan yang terjaring meningkat menjadi 325 unit, terdiri dari 220 roda dua dan 105 roda empat. Sebanyak 15 kendaraan melakukan pembayaran langsung dengan total Rp16.277.400 dan SWDKLLJ Rp1.540.000. Sementara itu, 20 pengendara membuat surat pernyataan dan 35 kendaraan tercatat menunggak.

Memasuki hari ketiga, petugas menghentikan 555 kendaraan, terdiri dari 205 sepeda motor dan 350 mobil. Dari hasil pemeriksaan, 16 kendaraan melakukan pembayaran di tempat dengan total Rp15.721.800 dan SWDKLLJ Rp1.353.000. Selain itu, 18 pengendara menyatakan kesanggupan membayar, dan 34 kendaraan diketahui telah jatuh tempo.

Selain penindakan, kegiatan ini juga diisi dengan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu serta menjaga ketertiban berlalu lintas.

Melalui kolaborasi ini, pemerintah daerah dan kepolisian berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat, sehingga tercipta tertib administrasi kendaraan serta keamanan dan keselamatan berlalu lintas di Kabupaten Pangandaran.

( Upi) 2/5 (1)

Nilai Kualitas Konten