Satlantas Polres Karawang Ingin Tertib Berlalu Lintas Jadi Budaya Masyarakat LP

Baraknews polres Karawang – Demi meningkatkan budaya tertib berlalu lintas, Satuan Lalu Lintas Polres Karawang melakukan diseminasi Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada warga masyarakat.

Sesuai arahan dari Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono kepada Kasat Lantas Polres Karawang, AKP LD Habibi Ade Jama agar setiap hari melaksanakan himbauan pendidikan masyarakat berlalu lintas kepada seluruh masyarakat secara terus-menerus sampai seluruh masyarakat memahami pentingnya aturan UU No. 22 Tahun 2009 tersebut.

Kasat Lantas bersama perwira Sat Lantas dan anggota Unit Dikyasa Sat Lantas Polres Karawang menggelar kegiatan yang berlangsung di Jl. Anggadita, Kecamatan Klari, sebagai upaya menjadikan para pengendara lebih disiplin dan beretika dalam berlalu lintas di jalan, Senin (8/8/2022).

“Juga supaya masyarakat turut serta dalam menjaga keamanan dan keselamatan di jalan raya, serta mengerti aturan dan pentingnya keselamatan dan kelancaran di jalan raya,” tutur Habibi.

Habibi juga berharap kepada masyarakat untuk lebih mentaati tata tertib lalu lintas dan berlalu lintas.

Hal ini, Habibi menyebutkan, bertujuan demi mengurangi terjadinya patalitas kecelakaan, serta masyarakat lebih memahami tujuan dari pelaksanaan sosialisasi ini.

“Yang pada akhirnya, tujuan Kamseltibcar Lantas bisa menjadi budaya di lingkungan warga masyarakat,” jelas Habibi. No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten