Pengedar Extacy Ditangkap Sat Narkoba Polres Muratara

Baraknews Polres MURATARA – Warga Dusun IV Desa Remban Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Provinsi Sumatra Selatan, ditangkap Sat Narkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara) Pelaku ditangkap diduga tanpa hak memiliki dan menguasai narkotika jenis Extacy.

Tersangka Hermansyahwiran (50) ditangkap dekat gudang gilingan padi Dusun IV Desa Remban kecamatan Rawas ulu kabupaten Muratara, Jumat 15/07/2022. sekitar pukul 17.30 WIB.

Dari hasil penggeledahan diamankan barang bukti 10 ( sepuluh) butir pil warna hijau yang diduga Narkotika Golongan 1 jenis Extacy dengan berat brutto 3,70 (tiga koma tujuh puluh) gram.
– 1 (satu) buah Kotak hitam plastik.
– 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam.

Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra, SIK, didampingi Kasat Narkoba, AKP Darmanson, SH, beserta Kasi Humas, AKP Joni Indrajaya, SH, mengatakan, “Sebelumnya personel Sat Resnarkoba Polres Muratara mendapat Informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Desa Remban Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muratara Provinsi Sumatera Selatan.

Selanjutnya personel Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut, Lalu di dekat gilingan padi dusun IV Desa remban Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muratara Provinsib Sumsel didapati tersangka. Dan didapati di dalam saku celana sebelah kanan depan yang sedang dipakainya ditemukan sepuluh butir pil warna hijau yang diduga narkotika jenis Extacy.

Barang haram tersebut diakui tersangka adalah miliknya.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Musi rawas utara untuk dilakukan pemeriksaan. .

Jurnalis David No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten