AY dipolisikan,Diduga menghina Profesi Wartawan

Baraknews Gunungsitoli – lagi-lagi wartawan dihina di salah satu rekaman yang diduga AY mengatakan wartawan terima suap.

Penghinaan memang terus terjadi dimana-mana terkait jurnalis sering mempublikasikan masalah-masalah yang ada didaerah maupun diluar daerah.

Pada saat dikonfirmasi Temazaro Zebua mengatakan,”Dalam hal ini AY diduga menghina Wartawan melalui rekaman salah seorang inisial (YZ) disalah satu acara Syukuran, di Desa Moawo, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli pada tanggal 16 April 2022.kamis 5 Mei 2022

Pada saat itu AY bercerita terkait Pemberitaan salah satu seorang rekannya mengatakan Wartawan, LSM Paling suka dengan kejadian seperti ini, karena mereka mencari kesempatan untuk mewawancarai Korban dan Pelaku ujung-ujungnya mereka menerima suap ,” kata Temazaro yang mendengar rekaman itu

Di lanjutkan Temazaro zebua menyapaikan” di dalam rekaman tersebut AY mengatakan, Hukum ini tidak Adil bisa dibeli dengan uang, yang benar bisa salah dan yang salah bisa benar termasuk oknum Penegak Hukum sendiri bermain dalam hal itu. Contoh beberapa waktu yang lalu kita dengar dilapangan merdeka Kota Gunungsitoli ada kejadian penganiayaan disebut-sebut terlibat oknum Penegak hukum tetapi diam saja.”

Lanjut Temazaro mengatakan ,” sangat disayang bahasa Yang di lontarkan AY bahwa wartawan itu menerima suap dari salah satu Pemberitaan Kasus Penganiayaan di Kota Gunungsitoli itu tidak benar,”ucapannya Temazaro Zebua i

 

Dalam hal ini Temazaro Zebua mengatakan,”terkait tuduhan AY atas Pemberitaannya sebagai Wartawan menerima suap mewancarai Pelaku dan Korban, saya tidak terima,keberatan dan merasa dirugikan secara nama baik sebagai Jurnalistik.

“Terlapor AY menuduh saya tanpa ada bukti, Penghinaan tersebut telah saya laporkan di Polres Nias tgl 23 April 2022 masih dalam dan tahapan Proses di Reskrim Polres Nias.” Kata Temazaro Zebua

Terpantau awak media Temazaro Zebua telah melaporkan An. AY di Polres Nias dengan Laporan Pengaduan Nomor : STPLP/158/IV/2022. Tanggal 23 April 2022 tentang tindak Pidana Penghinaan.

Ditempat yang terpisah Aiptu Yadsen Hulu,SH Paur Humas polres Nias dalam penjelasan melalui via WhatsApp menjelaskan,Laporan an. Pelapor Temazaro Zebua Alias Ama Eva benar telah kita terima di SPKT Polres Nias pada Hari Sabtu tanggal 23 April 2022, melaporkan Kasus Penghinaan
“, Tuturnya Paur Humas polres Nias sambil Mengakhiri. No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten