Polsek Jaya Karya Laksanakan Sosialisasi kepada masyarakat tentang bahayanya Perjudian Online.

Berita POLRI4 Dilihat

Kotim – Personil Polsek Jaya Karya Polres Kotim jajaran Polda Kalteng, gelar sosialisasi terkait dengan larangan Tindak Pidana Perjudian, kepada Masyarakat yang ada diwilayah Kecamatan Mentaya Hilir Selatan Kab. Kotim, Selasa 17/06/2025)

Sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka antisipasi dan pencegahan terjadinya segala macam bentuk perjudian baik offline maupun online diwilayah Kecamatan Mentaya Hilir Selatan kab Kotim

Dalam kegiatan, Personil Polsek Jaya Karya menjelaskan tentang definisi perjudian serta dampak dan ancaman hukuman yang bakal diterima jika terlibat perjudian.

Personil Polsek Jaya Karya memberikan pemahaman tentang ancaman pidana pelaku judi online dapat dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) UU 1/2024 berupa pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.

Selain itu Personil Polsek Jaya Karya menjelaskan tentang bahaya judi online yang mencengkram berbagai aspek kehidupan individu dan masyarakat, menciptakan masalah yang kompleks dan berlapis, dari kerugian finansial dan kesehatan mental hingga keruntuhan keluarga dan peningkatan kriminalitas.

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP RESKY MAULANA ZULKARNAIN, S.H., S.I.K, M.H. melalui Kapolsek Jaya Karya IPTU SUBRONTO ,S.H.,M.A.P. berharap kepada Masyarakat untuk menyikapi dengan serius permasalahan ini seraya mengawasi anakanak yang menggunakan handphone agar tidak terlibat dalam perjudian online.

Selanjutnya Kapolsek menambahkan “dengan sosialisasi ini, masyarakat dapat mengerti dan terhindar dari tindak pidana perjudian terutama judi online, apabila ada yang terlibat Polsek Jaya Karya akan memproses sesuai hukum yang berlaku.” Ujar Kapolsek.(SMD23) No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten