Pulau Hanaut ~ Personil Polsek Pulau Hanaut terus berupaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan rutin turun kelapangan untuk menyampaikan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Tentang sanksi pidana Bagi pelaku Karhutla kepada masyarakat yang ada di wilayah Kecamatan Pulau Hanaut Kab.Kotim Prov.Kalteng, Senin (14/7/2025).
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Pulau Hanaut IPTU Purwono menyampaikan bahwa kegiatan yang sudah dilaksanakan selama ini oleh Personil Polsek Pulau Hanaut agar tetap dilaksanakan dan lebih ditingkatkan dan tetap rutin sosialisasi kepada masyarakat tentang Karhutla guna menyampaikan dan menjelaskan kepada masyarakat mengenai isi dari Maklumat Kapolda Kalteng dan juga menjelaskan tentang Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan dengan tujuan agar masyarakat dapat memahami dan tidak melakukan apa yang sudah di tentukan oleh UU tentang larangan karhutla ini.
Adapun isi dari Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Nomor: Mak/3/VI/2022 tentang Sanksi Pidana Terhadap Pembakaran Hutan Dan Lahan sesuai pasal 187,188 KUHP, pasal 78 UU NO. 14 tahun 1999. Pasal 99 Ayat (1), Pasal 108, Pasal 116, Pasal 118, Pasal 119 UU. NO. 32 tahun 2009, Pasal 108 UU. NO. 39 tahun 2014, Pasal 27 Perda Kalteng NO.5 tahun 2003, Pelaku pembakar lahan dan hutan dapat dipidana penjara 15 tahun dan atau denda 10 Miliar.
Berharap dengan adanya sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng ini masyarakat lebih mengerti dan paham tentang UU yang mengatur tentang Karhutla juga dampak yang di timbulkan dari kebakaran hutan maupun lahan sehingga tidak ada lagi warga yang sembarang membakar lahan maupun kebun dan semoga di kabupaten Kotim tidak terjadi lagi kebakaran hutan dan lahan terutama di wilayah kecamatan Pulau Hanaut .Kata Iptu Purwono.
Melalui Sosialisasi ini, kami berharap masyarakat memahami resiko besar dari karhutla, baik terhadap lingkungan, kesehatan, maupun aspek hukum, pelaku pembakar dpt dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku. Tegas Iptu Purwono
“Dengan adanya Sosialisasi dan penyebaran Maklumat Kapolda Kalteng ini kami harapkan masyarakat dapat mengerti tentang larangan dan sanksi pidana apabila melakukan pembakaran lahan ,” Ujar Kapolsek (PH).