Kotim – Satlantas Polres Kotim laksanakan Penertiban kendaraan yang berkenalpot Brong /tidak sesuai spesifikasi teknis, saat kegiatan di amankan beberapa unit sepeda motor di sekitar kota sampit, Sabtu (04/04/25), Pagi
Kapolres Kotim Kapolres Kotim AKBP RESKY MAULANA ZULKARNAIN, S.H., S.I.K., M.H, Melalui Kasat Lantas Polres Kotim AKP Hariyanto., S.H menyampaikan, kegiatan tersebut dilaksanakan untuk mewujudkan situasi kamseltibcarlantas di wilayah kotim saat masyarakat libur lebaran idul fitri 1446 H/2025.
“Kami berhasil menjaring beberapa unit sepeda motor yang tertangkap tangan menggunakan knalpot brong di sekitar kota Sampit, jelasnya
Menurutnya, penertiban knalpot brong tersebut merupakan upaya dari Satlantas Polres Kotim untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama libur idul fitri 1446 Hijriah/2025.
Dalam kegiatan yang intensif di laksanakan setiap hari tersebut pihaknya telah amankan dan tindak puluhan unit kendaraan bermotor berknalpot brong,
“Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat turut menjaga keamanan dan ketertiban tidak melakukan balapan liar, tidak menggunakan knalpot brong yang dapat mengganggu ketentraman masyarakat, tegas Kasat.
Selain melaksanakan Penindakan kami sebelumnya juga telah melaksanakan sosialosasi dan himbauan, baik melaui pemasangan spanduk, pembagian brosur serta melalui media elektronik dan media sosial bahwa menggunakan knalpot brong melanggar undang undang dan ada ketentuan pidananya sesuai UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan Jalan yaitu melanggar pasal 285 ayat 1 dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Semoga dengan adanya kegiatan ini bisa meberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, tutup Kasat.