Akibat Keterlambatan Dana Pemerintah,TB Sumber Mutiara Galang Biaya Pembangunan Desa

KABUPATEN TASIKMALAYA – Terlambatnya kucuran dana pemerintah ke berbagai desa jelang bulan ramadhan,membuat alokasi pembangunan dari anggaran Dana Desa (DD) sumber Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahap pertama tahun 2016 ini,di jalankan beberapa desa dengan proses dana talang sementara demi keindahan dan kenyamanan jelang Hari Raya Idul Fitri.

Saepudin (50) Kades Sukanagalih Kecamatan Rajapolah Kabupaten
Tasikmalaya,yang menjalankan pembangunan sumber Dana Desa (DD) dengan proses dana talang kepada wartawan Baraknews.com jum’at (03/6) diruang kerjanya mengatakan, Proses pembangunan di Desa Sukanagalih ini,yang saat ini pengerjaannya mencapai tiga titik,yaitu dua titik pembangunan TPT jalan dan satu titik perbaikan Tebing jalan yang longsor,dan ketiga titik pekerjaan pembangunan itu, semua dananya dari sumber anggaran Dana Desa (DD) Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahap satu tahun 2016,namun jumlah total anggarannya tidak tau berapa “Total anggarannya saya kurang tau,silahkan we tanya sama Sekdes dan Bendahara Desa, agar lebih jelas,semua ada datanya” ucap Saepudin

Yang perlu di ketahui kata Saepudin, Pembangunan yang kini di
laksanakan Desa Sukanagalih ini,semuanya memakai dana talang sementaradari mulai bahan baku materialnya hingga upah semua pekerja,yang didana talangi oleh Bpk H Ade pemilik “Toko Bangunan Sumber Mutiara” yang bertempat dijalan Kampung Babakan Pandai Desa Sukanagalih Kecamatan Rajapolah Kabupaten Tasikmalaya,hal itu diakibatkan adanya keterlambatan kucuran dana DD dari pemerintah ditambah adanya desakan-desakan warga masyarakat yang ingin mempercepat pembangunan,kan warga masyarakat gak mau tau,ditambah sering adanya pemberitaan ditelevisi terkait cairnya anggaran,disangkanya anggaran sudah turun,makanya hasil koordinasi dengan para pihak kecamatan khususnya bagian Kasi PMD, mereka bilang sah-sah saja menggunakan dana talang dan tidak menyalahi aturan. “Untung nawe Pak H Ade nu boga TB
Sumber Mutiara na bager,sehingga meskipun terlambat cair na
DD, pembangunan bisa lancar pake dana talang ti pak H Ade” tuturnya.

TB Sumber Mutiara yang di duga kerja sama telah memonopoli Pekerjaan dibeberapa Kecamatan diRajapolah dengan Kepala desa
TB Sumber Mutiara yang diduga telah memberikan dana talangan kepada Beberapa kades dikecamatan rajapolah pada program dana desa 2016

Sekdes Sukanagalih Dede (40) saat dikonfirmasi via pesan singkat BBM mengatakan, Anggaran Dana Desa (DD) tahap pertama tahun 2016 di Desa Sukanagalih ini senilai Rp. 390.020.000,- dan alokasi pembangunannya yaitu, pembangunan rabat beton jalan setapak di Kp Lewad dan pembangunan TPT jalan desa di Kp Cihateup serta pembangunan saluran air cidago di Kp babakan panday,dan untuk lebih detainya ada dibuku-bukunya dikantor desa,”ucapnya

Jajang Syarifudin Kades Karangmulya Kecamatan Jamanis Kabupaten Tasikmalaya, Pembangunan dari program Dana Desa (DD) yang kini sedang dilaksanakan di wilayah Desa Karangmulya, hingga saat ini semua anggaran dananya menggunakan dana
talang sementara,dikarenakan anggaran DD tahap satu senilai 60 persen dari jumlah keseluruhan per tahunnya 2016 sekarang ini ada
keterlambatan pencairannya. “Akibat desakan warga masyarakat, meh teu kapuasaan cenah,kapaksa we pembangunan na make dana talang sementara” ucap Jajang. Namun Ia tidak menyimpulkan dari mana asal usul dana talangnya.

Saat dikonfirmasi Baraknews.com,H Ade pemilik TB Sumber Mutiara tersebut dikediamannya menjelaskan, Masalah pembangunan di Desa Sukanagalih yang kini tengah tahap penyelesaian dan didana talangi oleh TB Sumber Mutiara, itu saya akui benar adanya,namun perlu diketahui juga,beraninya saya membantu biayai dana talang pembangunan desa,itu hasil daripada koordinasi sebelumnya dengan para pihak kecamatannya masing-masing terutama dengan bagian Kasi PMDnya,apakah program pembangunan yang akan didana talanginya menyalahi aturan
prosedur atau tidak. “Kalo tidak menyalahi aturan prosedur programnya dan pihak desanya bisa kooperatif, kenapa engga di bantu,kan demi kemajuan pembangunan”

Terkecuali bila ada permintaan dana talang pembangunan dari jenis
pemerintah desa,dan hasil koordinasi dengan pihak kecamatannya
menyimpulkan tida boleh adanya dana talang karna menyalahi aturan prosedur,maaf-maaf saja,itu gak bisa dibantu. “Saya juga gak mau berbenturan dengan aturan prosedur programnya,karena program pembangunan pemerintah itu beda-beda prosedurnya” tuturnya (Deni) No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten

Komentar