Dedi Supriadi :Permendikbud No. 75 Tahun 2016 Peran Komite Sekolah Sebagai Penggalang Dana , Tapi Harus Jelas Dan Tidak Mengikat

BANJARSARI —- Pemerintah pusat melalui Mendikbud merevitalisasi komite sekolah dengan menerbitkan PERMENDIKBUD NO. 75 TAHUN 2016 TENTANG KOMITE SEKOLAH.Salahsatunya mengenai sumbangan untuk sekolah. Dalam pasal 10 sekolah tidak di perbolehkan melakukan pungutan kepada orang tua siswa.

Seusai acara “sosialisasi revitalisaai komite sekolah jenjang SD dan SMP Dinas Pendidikan kabupaten Ciamis di Wilayah Ex kewadanaan Banjarsari” yang di selenggarakan di gedung PGRI Kecamatan Banjarsari 18 – 10-2017. Kepala UPTD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Banjarsari Dedi Supriadi mengatakan kepada baraknews. com tentang peran dan fungsi komite sekolah sesuai dengan PERMENDIKBUD NO. 75 TAHUN 2016 TENTANG KOMITE SEKOLAH.

Dengan turunnya “PERMEN” ini intinya untuk meningkatkan peran dan fungsi komite sekolah. Peran Komite Sekolah itu sebagai penggalang dana untuk kebutuhan – kebwwutuhan operasional sekolah yang tidak terdanai oleh “Bos”, apalagi yang bersifat personal seperti kebutuhan seragam, alat tulis dan lain – lain, tetapi harus jelas, tidak mengikat dan jangan ada penggiringan dari pihak sekolah .Bagi yang mampu ya silahkan tapi yang tidak mampu jangan di paksakan.Sekarang kan lagi gencar gencarnya SABER PUNGLI,”ucap Dedi.

Peran dan fungsi komite sekolah lanjut Dedi adalah 1.menjadi mitra sekolah,2.menjadi penghubung antara sekolah dengan masyarakat atau orang tua wali murid, dan yang 3. hal- hal yang berhubungan dengan siswa yang tidak terdanai oleh “Bos” maka harus di back up oleh komite sekolah tapi tidak mengikat,”pungkasnya. (Uus)

  No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten

Komentar