oleh

Dilaporkan Finance Debitur Butuh Kepastian Hukum Yang Jelas

KABUPATEN.KUNINGAN – Berdasarkan Surat Mabes Polri ke 2 yaitu surat dari Kabareskrim No.Pol : B/2110/VIII/2009/Bareskrim tertanggal 31 Agustus 2009 yang ditanda-tangani oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Polri , Komisaris Jendral Drs Susno Adji., S.H.,M.H., M.Sc Tentang Prosedur Penanganan Kasus Perlindungan Konsumen. Surat ke dua ini memuat 2 pokok yang harus diikuti oleh penyidik Polri di seluruh Indonesia yaitu (1). Pelaporan yang dilakukan oleh debitur atas ditariknya unit jaminan oleh lembaga fnance ketika debitur itu wanprestasi, tidak boleh diproses oleh penyidik polri dengan psl-psl pencurian, perampasan dan lain sebagainya. (2). Pelaporan yang dilakukan oleh lembaga finance ketika mengetahui debiturnya melakukan pengalihan unit jaminan, tidak boleh diproses oleh penyidik polri dengan psl-psl penggelapan dll sebagainya.

Sehingga dengan demikian, masih menurut surat bareskrim, maka bila terjadi 2 persoalan diatas penyidik harus menolak proses laporan dan menyarankan kepada pihak pelapor untuk menyelesaikannya di BPSK karena badan itulah yang berwenang melakukan penyelesaian sengketa konsumen.

Namu berbeda apa yang dialami Ruswan berasal dari Desa Dukuh Badag Kec. Cibingbin Kab. Kuningan. Selaku Debitur dari Bintang Mandiri Finance Cabang Kab. Kuningan menceritakan beberapa tahun lalu mengkredit satu unit kendaraan Roda empat Jenis Dump truck dengan Nopol G 1897 DG. Dan akad Kontrak terjadi Tgl 16 November 2014.

Ruswan selaku atas nama mengkredit ke Bintang Mandiri finance sudah 11 kali mengangsur, sehububgan Ruswan waktu itu belum bisa mengemudi akhirnya melibatkan saudara Tasmo selaku saudaranya yang sudah bisa mengemudi juga selaku ikut mengelola kendaraan tersebut dan pihak Bintang Mandiri Finance juga mengetahuinya.

Dikatakan Ruswan Tiba-tiba tanpa sepengetahuan kendaraan tersebut dipindah tangankan oleh Tasmo ke saudara Wa roy yang berasal dari Sumber Kab. Cirebon senilai kurang lebih 30 juta rupiah namun sampai saat ini kendaraan berikut Wa Roy hilang kabur entah kemana akan tetapi berkas-berkas milik Wa Roy berupa fhotocopy KTP KK dan lain sudah diambil oleh pihak Bintang Mandiri Finance. ” saya pribadipun mengetahui kendaraan dipindah tangankan dari salah satu pihak Finance Bintang Mandiri. Tapi ketika Tasmo ingin melaporkan Waroy pelaporan ditolak karena Tasmo sudah terlebih dahulu dilaporkan oleh pihak finance.” ucapnya

Akhirnya Ruswan mendapat surat panggilan dari pihak Polres Kab. Kuningan sebanyak Enam kali panggilan ” Setelah mendapat surat panggilan kadang menghadap kadang tidak, adapun pertanyaan yang dilontarkan pihak kepolisian beberapa kali panggilan, yang selalu dipertanyakan itu-itu saja, angsuran berapa bulan, sudah masuk berapa bulan, hilangnya dimana, kendaraan punya siapa, diambil oleh siapa, hilangnya kapan, itu saja yang selalu dipertanyakan.” ucap Ruswan pada media ini (12/10)

Prihal serupa dialami Tasmo yang sama mendapat surat panggilan dari pihak Polres Kab. Kuningan. Ruswan menjelaskan, Tasmo juga sama mendapat surat panggilan sebanyak Enam kali dari pihak Polres namun dirinya tidak pernah menghadap akhirnya Tasmo dijemput pihak Polres Kab. Kuningan di Polsek Kec. Cibingbin hingga sampai saat ini Tasmo masih ditahan. ” Kemarin saya dapat telpon dari saudaranya Tasmo bahwa ada yang datang dari pihak Kejaksaan Negeri Kab. Kuningan mengatakan saya harus mencabut perkara padahal saya tidak pernah mengadukan Tasmo ke pihak Kepolisian atau kepihak Kejaksaan terbukti dengan dibuatnya surat pernyataan ditanda-tangani diatas materai bahwa saya tidak akan pernah menuntut dan melaporkan Tasmo, adapun yang melaporkan saya dan Tasmo adalah pihak Bintang Mandiri Finance. Dengan tuduhan bahwa Tasmo telah melakukan tindakan pidana Penggelapan dan Penipuan.” Jelas Ruswan

Masih menurut Ruswan, intinya pihak Bintang Mandiri Finance meminta pelunasan atau ganti rugi dari pihak Tasmo dan Ruswan. Keinginan dari pihak Bintang Mandiri Finance meminta ganti rugi atau pelunasan dari nilai Rp. 179 Juta rupiah sampai turun diangka Rp. 120 juta rupiah, kata pihak bintang mandiri kalau ada uang Rp. 100 juta rupiah pun untuk pelunasan bisa namun proses hukum tetap berlanjut cuman katanya ada pengurangan tahanan saja. Menurut Ruswan pada media ini.

Berdasarkan surat yang dikeluarkan pihak Kejaksaan Negeri Kab.Kuningan tertanggal 19 September 2017 yang ditandatangani oleh Juhata, SH selaku Kasi Tindak Pidana Umum mengenai Surat Perpanjangan Tahanan Nomer: T-1150/0.2.22.3/Epp.1/09/2017. Permintaan perpanjangan penahanan dari Polres Kab.Kuningan atas nama Tasmo Raharjo Nomer : SPP/75.c/IX/2017/Reskrim. Perpanjangan tahanan paling lama 40 hari terhitung tanggal 21 September s/d 30 Oktober 2017 di Rutan

Juhata, SH selaku Kasi TIPIDUM Kejaksaan Negeri Kuningan,saat ditemui diruang kerjanya mengatakan pada media ini, masalah ini masih dalam proses pemeriksaan dan penelitian berkas perkara kalau tidak terpenuhi berkas akan dikembalikan ke pihak Kepolisian, karena dalam perkara ini harus ada persyaratan atau berkas yang harus terpenuhi diantaranya salinan Akta dan sertifikat Fidusianya.”Si tersangka akan naik perkara disidangkan apabila pihak atas nama (Debitur) dan Finance sama-sama melaporkan, tapi apabila atas nama tidak melaporkan hanya pihak finance saja yang melaporkan, si tersangka kemungkinan tidak akan naik perkara. ” jelasnya ( 12/10)

Ditempat terpisah Iyan salah satu aktifis pemerhati Hak Asasi Manusia memberikan tanggapan apapun kasusnya ketika sudah ditangani pihak kepolisian dan kejaksaan harus dihormati menghargai proses hukum yang sedang berjalan.

Namun dalam proses hukum, menurut Iyan, harus ada beberapa unsur yang harus terpenuhi diantaranya mengacu pada undan-undang yang ada Untuk mengamankan pelaksanaan eksekusi jaminan Fidusia, POLRI menerbitkan Peraturan Kapolri No. 8 tahun 2011 yang berlaku sejak 22 Juni 2011. Tujuannya untuk menyelenggarakan pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia secara aman, tertib, lancar, dan dapat dipertanggung jawabkan; melindungi keselamatan Penerima Jaminan Fidusia, Pemberi Jaminan Fidusia, dan/ atau masyarakat dari perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian harta benda dan/ atau keselamatan jiwa.

Ilustrasi

Dilkutip dari berbagai sumber, menurut Iyan, Dalam Peraturan Kapolri tersebut, untuk melaksanakan eksekusi atas jaminan fidusia dimaksud harus memenuhi persyaratan tertentu, yaitu:
(1) ada permintaan dari pemohon;
(2) objek tersebut memiliki akta jaminan fidusia; (3) objek jaminan fidusia terdaftar pada kantor pendaftaran fidusia;
(4) objek jaminan fidusia memiliki setifikat jaminan fidusia; (5) jaminan fidusia berada di wilayah negara Indonesia.

Masih menurut Iyan, apa yang dikatakan Ruswan bahwa dirinya ketika terjadi akad kredit membuat perjanjian dengan pihak finance tidak melibatkan pihak Notaris, tapi kalau pihak perusahaan Finance Bintang Mandiri barangkali atau kemungkinan bisa mengadakan atau menghadirkan Sertifikat Fidusia dengan alasan bahwa pihak Debitur telah menguasakan ke Finance mengenai pembuatan Sertifikat Fidusia itu patut dijadikan bahan pertimbangan, dikarenakan dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen Klausula Baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan / atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen, klausula Baku aturan sepihak yang dicantumkan dalam kuwitansi, faktur / bon, perjanjian atau dokumen lainnya dalam transaksi jual beli tidak boleh merugikan konsumen. Dan Klausula Baku dilarang menurut undang-undang

Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menetapkan bahwa Klausula Baku yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian dilarang bagi pelaku usaha, apabila dalam pencantumannya mengadung unsur-unsur atau pernyataan diantaranya

Pengalihan tanggungjawab dari pelaku usaha kepada konsumen. Pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli secara angsuran. Tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan atau lanjutan dan / atau pengubahan lanjutan yang dibuat secara sepihak oleh pelaku usaha. Jelas iyan pada media ini.
Sampai berita ini diturunkan Pihak Bintang Mandiri Finance belum bisa ditemui. (Team Baraknews)

  No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten

Komentar