oleh

Dua Menteri Era SBY Ditahan Dalam Seminggu

Surabaya – Dua menteri di zaman pemerintahan presiden Susilo Bambang Yudhoyono ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi, hanya selisih empat hatu dalam minggu ini.

Siti Fadilah Supari ditahan KPK Senin lalu,kemarin giliran Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menahan Dahlan Iskan.

Siti adalah Menteri Kesehatan RI periode 2004-2009 dan Dahlan adalah mantan Menteri BUMN periode 2009-2914. Siti terjerat kasus pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan dari dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.

Dahlan terjerat penjualan aset saat menjabat sebagai Direktur Utama PT Panca Wira Usaha, BUMD Pemprov Jawa Timur.

Siti berbicara kepada media di KPK mengatakan merasa dirinya dikriminalisasi. Dia mengaku hari itu hanya diperiksa untuk dikonfirmasi dan tidak ditanya apa-apa.”Cuma ditanya kenal ini sama kenal ini tidak. Kok ditahan? Ini belum sampai pada pokok perkara. Saya merasa ini tidak adil.”

Siti juga membantah pernah menerima uang haram dalam bentuk Mandiri Travellers Cheque seperti yang dituduhkan kepada dirinya.

Menteri Era Presiden SBY ditahan
Menteri Era Presiden SBY ditahan

Dahlan kemarin malam mengaku tidak terkejut dengan penetapan dirinya sebagai tersangka lalu ditahan. Menurut dia, dirinya memang terus diincar oleh yang lagi berkuasa.

Juni tahun lalu, Dahlan sempat dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi 21 gardu induk PLN Jawa Bali dan Nusa Tenggara tahun 2011-2013. Waktu itu yang menetapkan statusnya sebagai tersangka adalah Kejati DKI Jakarta. Tapi dua bulan kemudian Dahlan dibebaskan menyusul putusan PN Jakarta Selatan yang memenangkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap dirinya.

Ini untuk kasus kedua kalinya, Dahlan membantah melakukan korupsi. Dia mengaku, saat menjabat sebagai Dirut Panca Wira Usaha (2000-2010), hanya meneken dokumen yang sudah disediakan anak buahnya.

Menurutnya, biarlah sekali-kali terjadi seorang yang mengabdi setulus hati, mengabdi sebagai dirut utama daerah tanpa digaji selama 10 tahun, tanpa menerima fasilitas apa pun, harus menjadi tersangka yang bukan karena makan uang, bukan menerima sogokan, bukan karena menerima aliran dana, tetapi karena harus tanda tangan dokumen yang disiapkan anak buah. (Ais)

  No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten

Komentar