Hilangnya Suara Caleg Partai Garuda Diduga KPU Mengalihkan Kepada Caleg Lain kurang lebih 8.700 suara

BERITA KABUPATEN NIAS BARAT-SUMUT.  Di himpun Salah satu  Saksi partai Garuda di kediam nya Di jalan Muhammad Yamin (08/05) jam 14:00 wib menyatakan  Kami saksi partai Garuda pada pleno tingkat KPU kabupaten Nias Barat atas nama : Suar Natal Waruwu, A.Md, Yunianto Waruwu, Yulifati Waruwu Keberatan Penuh dan Menolak Hasil Berita Acara DA 1 PPK Kecamatan Mandrehe Utara dan DB 1 KPUD Kabupaten Nias Barat, Dengan alasan: Suara Partai Garuda Dan Calegnya Telah Di Hilangkan, dengan bukti C1 dan Foto Plano serta D A1 dan DB 1  hanya 2 suara partai Garuda, Padahal Suara Partai Garuda di TPS 1 desa Tarahossebanyak 59 suara( sesuai C1), Desa Taraha sebanyak 7 suara( sesuai C1) , Desa Lahagu sebanyak 11 suara( sesuai C 1).

Dengan tegas mewakili Partai Garuda atas nama Suar Natal Waruwu Jabatan Plt.Ketua DPC Partai Garuda Kabupaten Nias Barat Meminta Kepada Bawaslu Sumut dan Bawaslu Kabupaten Nias Barat Membuka Plano C1  provinsi sumut seluruh kecamatan Mandrehe Utara dan Membuka Kotak Suara Provinsi Sumut 8 sekecamatan Mandrehe Utara Kabupaten Nias Barat.

Keberatan Tertulis DB2 telah diserahkan partai Garuda kepada Ketua KPU kab Nias Barat pada tanggal 5 Mei 2019 pukul 23.30 wib.

Menambahkan, laporan Partai Garuda sudah disampaikan kepada Bawaslu Kab.Nias Barat dan menyerahkan semua bukti secara lengkap, dan perwakilan Partai Garuda sumut telah memberitahukan permasalahan ini kepada Bawaslu Sumut dan sakai Partai Garuda Sumut akan mengawal kasus ini ditingkat Pleno KPU Sumut, diperkirakan suara partai Garuda se Nias Barat, terdiri dari 8 Kecamatan diduga telah dihilangkan dan dialihkan kepada Caleg Lain kurang lebih 8.700 suara.

Tanggapan pimpinan ormas dan Lsm dikepulauan Nias inisial SNW, mengatakan ” Pelaksanaaan Perhitungan Suara ditingkat PPK dan KPU hampir 8 kecamatan di kabupaten Nias Barat diduga cacat hukum, karena  C1 dan DA1 diduga dicoret dan ganda, beberapa saksi partai seperti partai Gerindra dan saksi DPD dan Lain Lain keberatan penuh agar kotak suara dibuka, saya kira seharusnya Bawaslu pusat dan daerah tegas , sesegera mungkin keluarkan rekomendasi sesuai PERBAWASLU.

Ditambahkan ketua Ormas, LSM  SNW DKK di Nias Barat, Pelaksanaan aturan oleh PPK dan Bawaslu diduga tidak transparan,akuntabel, prosedural efektif efisien serta diduga melanggar UU No 7 Tahun 2017 dan PKPU No.3 dan No 4.

Diminta Pihak SENTRAGAKKUMDU Menindak Oknum Pelaku Pidana Pemilu Di Nias Barat karena suara Masyarakat dan Caleg diduga telah di curi, dihilangkan, digelembungkan, dan ditambahkan, jelas PPK dan KPU diduga melakukkan Pidana, tegasnya.(af  lase).  No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten

Komentar