BERITA KABUPATEN NIAS-SUMUT—– Penganiayaan penikaman terhadap Fatiaro Laoli (65) Alias Ama Eli (korban) yang di Di duga di lakukan oleh Anotona ndraha alias A.canda (40), kejadian di rumah Fatiaro Laoli (korban) di desa lahemo kecamatan Gido Kab.Nias, 23/05/2019.
Ada pun laporan yurina ndraha alias ina jefi, nomor : LP/26/V/2019/NS-Gido, tanggal 23 mei 2019 tentang tidak pidana” Barang siapa dengan segaja melakukan kekerasan terhadap fisik terhadap orang atau penganiayaan” dan akan di lakukan Penyidik di polsek Gido- nias Tanggal 24/mei/2019.
Hal ini berdasarkan terbitnya surat dari polsek Gido tentang Surat pemberitahuan perintah penyidik dengan nomor surat : sp. Lidik/ 26/V/RESKRIM,. tepatnya tanggal 24 Mei 2019 beberapa hari yang lalu .Selanjutnya isi surat, ” sehubungan dengan rujukan surat tersebut telah di mulai penyidikan kasus tidak pidana “Barang siapa dengan segaja melakukan kekerasan terhadap fisik terhadap orang atau penganiayaan” dalam penyidikan.
Yang terjadi pada hari kamis tanggal 23 mei 2019 sekitar pukul 14:30 wib, di dusun III desa lahemo kec gido kab. Nias tepatnya di rumah fatiaro laoli alias am ELI.
Dan Akan di lakukan penyelidikan, ungkap Isi Surat pemberitahuan itu kepada yurina ndraha alias ina jefi sebagai pelapor.
Lalu awak media menghubugi Kapolsek Gido IPTU Meimar Khamzar Gea melalui viaseluler selasa tanggal,04/06/2019.pukul.18:40 wib menjelaskan, kita sedang proses dan kita sudah gelar,dan tinggal menunggu visum lagi.
Kita pun sudah turun dua kali melacak keberadaan tersangka tidak ada di tempat,jadi mudah-mudahan kalo bisa ada inporman dari kita, yang mengetaui lokasi nya.kita bisa langsung melakukan penangkapan tersangka. Papar kapolsek Gido mengakhirnya.
Harapan keluarga korban Agar pelaku segera di tangkap Karena pihak korban merasa tidak nyaman untuk menjalankan aktivitas sehari-hari, Papar keluarga korban. (af lase).
Komentar