oleh

Kasus Penganiayaan Sofarius Diduga Dipetieskan Polsek Mandrehe

BERITA NIAS BARAT– SUMUT — Delik Kasusnya, secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang lain atau penganiayaan berat yang dilaporkan  Yarniwati Harefa dengan nomor : STPLP/26/X/2018/NS di polsek Mandrehe tepatnya tanggal 09/10/2019 diduga di petieskan. Rabu 29/05/2019.

Sofarius Waruwu alias Ama Desra umur 34 tahun (korban) menceritakan kejadian ,” hal ini diawali adanya warga yang membongkar batu dijalan yang sudah kian terpaksa, lalu saya sebagai kepala desa. Melaporkan hal ini,  sehinga pihak polisi datang kerumah saya tepatnya sore hari,  setelah mereka pergi sekitar 5 menit datanglah 3 orang warga saya menghapiri saya, lalu menusuk saya pakai pisau seketika itu juga saya menghindar lalu tetap dia kejar sehinga pisaunya menusuk pergelangan tangan kiri saya lalu adik saya datang untuk melerai mereka dan adik saya Pun terkena pisau tepatnya di tapak tanganya, Ungkap sofarius dalam mencerita kronologis kejadian, 

Lulu setelah itu Yarniwati Harefa alias ina desra istri Dari pada Sofarius Waruwu melaporkan hal ini ke polsek Mandrehe, 

Tambahnya Sofarius,  saya sudah 2 kali melaporkan kepada pihak polsek Mandrehe keradaan mereka yang menganiaya saya, namun sesampainya mereka di tempat desa kami Oknum tersebut melarikan diri, hingga sampai saat ini pihak polsek mandrehe hanya mengatakan Kepada saya cek dimana dia,  dimana dia tidur biar kami tangkap. Cetusnya Ama Desra itu kepada awak Media. 

Sampai berita ini diterbitkan awak media sedang mengusahakan konfirmasi langsung kepada pihak polsek mandreha terkait persoalan ini.(af lase)  No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten

Komentar